Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Piala Dunia 2026

2027 Guru Non-ASN Dilarang Mengajar? DPR Bongkar Fakta 1,6 Juta Honorer Terancam

Uways Alqadrie • Selasa, 5 Mei 2026 | 12:25 WIB
Tahun depan sebanyak 1,6 juta guru non ASN tidak bisa mengajar setelah keluarnya aturan baru. (Foto ist)
Tahun depan sebanyak 1,6 juta guru non ASN tidak bisa mengajar setelah keluarnya aturan baru. (Foto ist)

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Polemik nasib guru non-ASN kembali mencuat menjelang rencana penataan tenaga pendidik pada 2027. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa keberadaan guru non-ASN tidak bisa dipandang sebagai tenaga sementara.

Menurut Azis, kebijakan yang berpotensi membatasi peran guru non-ASN di sekolah negeri bukan sekadar persoalan administratif. Ia menilai, hal tersebut menyentuh aspek konstitusi, keadilan, hingga komitmen negara dalam menjamin pendidikan yang layak bagi seluruh rakyat.

Baca Juga: Harga BBM Terbaru 5 Mei 2026 Naik Serentak: Pertamina, Vivo, BP, Ini Daftar Lengkap Harga Terbaru

“Guru non-ASN ini bukan pelengkap. Mereka justru menjadi fondasi pendidikan, terutama di daerah yang kekurangan tenaga ASN,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Data yang dipaparkan menyebutkan, jumlah guru honorer di Indonesia mencapai sekitar 1,6 juta orang. Mereka selama ini mengisi kekosongan tenaga pengajar di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil.

Namun di balik peran besar itu, kondisi yang dihadapi para guru non-ASN dinilai memprihatinkan. Banyak di antara mereka menerima upah jauh di bawah standar, bahkan hanya ratusan ribu rupiah per bulan. Sebagian lainnya harus menghadapi keterlambatan pembayaran hingga berbulan-bulan, bahkan pemutusan kerja secara sepihak.

Azis menilai situasi ini sebagai bentuk ketimpangan sekaligus pengabaian terhadap martabat profesi guru. Padahal, dalam konstitusi telah ditegaskan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dan mengalokasikan anggaran minimal 20 persen dari APBN untuk sektor tersebut.

“Kalau gurunya tidak mendapat kepastian, bagaimana amanat konstitusi bisa berjalan utuh?” tegasnya.

Ia mengakui, pemerintah telah melakukan langkah melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam beberapa tahun terakhir, lebih dari 544 ribu guru telah diangkat melalui jalur tersebut.

Baca Juga: Profil Ustazah Hasanah, Guru Ponpes Mura’atul Lughah yang Jadi Tulang Punggung Keluarga, Tewas Dirampok di Banjarbaru

Meski demikian, jumlah itu dinilai belum cukup menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Masih banyak guru non-ASN yang belum memperoleh kejelasan status akibat kendala data, keterbatasan formasi, hingga belum sinkronnya kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Azis pun mendorong agar pemerintah tidak setengah hati dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia menekankan pentingnya kepastian status dan perlindungan bagi guru non-ASN sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pendidikan nasional.

Editor : Uways Alqadrie
#guru non ASN 2027 #Presiden Prabowo #Guru Non ASN #guru non ASN yang belum tersertifikasi