KALTIMPOST.ID, SOLO – Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali bergulir di ranah hukum. Kali ini, gugatan dilayangkan oleh seorang pengacara asal Klaten yang juga alumni Universitas Gadjah Mada, Sigit Pratomo, ke Pengadilan Negeri Solo.
Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt. Dalam perkara ini, selain Jokowi sebagai tergugat utama, pihak kampus UGM ikut disertakan sebagai turut tergugat, bersama Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Prediksi Timnas U17 Indonesia vs Cina Piala Asia 2026: Jadwal, Line Up dan Link Streaming Malam Ini
Penggugat menilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum karena Jokowi tidak pernah menunjukkan ijazah asli, baik di ruang publik maupun dalam sejumlah persidangan sebelumnya.
Selain itu, ketidakhadiran Jokowi dalam sidang-sidang terkait isu serupa juga menjadi sorotan dalam gugatan tersebut.
Sidang perdana telah digelar Selasa (5/5) dengan agenda pemanggilan para pihak.
Majelis hakim yang dipimpin Bayu Soho Rahardjo mencatat para pihak belum hadir secara lengkap. Bahkan, salah satu turut tergugat tidak datang tanpa keterangan.
Hakim memutuskan sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada 19 Mei mendatang. Pemanggilan ulang akan dilakukan agar seluruh pihak bisa hadir dan memberikan keterangan secara langsung.
Baca Juga: Malang Tercoreng: Rombongan Wisatawan Surabaya Dikeroyok Ratusan Orang di Pantai Wediawu
Dari sisi penggugat, kuasa hukum menyebut pihaknya tidak dalam posisi menyatakan keaslian ijazah Jokowi. Mereka hanya meminta agar dokumen tersebut diperlihatkan di persidangan untuk memberikan kejelasan.
Di sisi lain, kubu Jokowi menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan tidak ada putusan pengadilan sebelumnya yang mewajibkan kliennya menunjukkan ijazah ke publik.
Menurutnya, perkara serupa pernah diajukan sebelumnya, namun tidak ada amar putusan yang memerintahkan hal tersebut. Karena itu, pihaknya memandang gugatan terbaru ini tidak perlu dibuktikan lebih lanjut.
Baca Juga: Rupiah Anjlok ke Rp17.400: Prabowo Rapat Darurat Ekonomi di Istana Presiden Sore Tadi
Meski demikian, Jokowi disebut tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Responsnya terhadap gugatan ini juga dinilai biasa saja, tanpa reaksi berlebihan.
Perkara ini kembali membuka babak baru polemik lama terkait ijazah kepala negara, yang hingga kini terus menjadi bahan perdebatan di ruang publik.
Sidang lanjutan pun akan menjadi momen penting untuk melihat arah perkembangan kasus tersebut.
Editor : Uways Alqadrie