KALTIMPOST.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran sebelas produk kosmetik setelah terbukti mengandung bahan berbahaya dan zat yang dilarang digunakan dalam kosmetik.
Temuan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026 itu menunjukkan produk-produk tersebut berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit, perubahan warna kulit permanen, gangguan hormon, kerusakan ginjal, hingga potensi kanker.
BPOM menegaskan telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar dan menghentikan produksi serta distribusi produk terkait agar tidak semakin luas beredar di masyarakat.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara rutin terhadap produk kosmetik yang beredar di berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Panduan Penting Verifikasi E-Ijazah 2026 untuk Hindari Masalah Administrasi
”Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Taruna Ikrar kepada wartawan, Kamis (7/5).
Pernyataan itu menegaskan bahwa pengawasan kosmetik terus diperketat untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak aman.
Hasil pengujian laboratorium BPOM menemukan sejumlah zat berbahaya dalam sebelas kosmetik tersebut. Beberapa kandungan yang ditemukan antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan yang melebihi ambang batas aman.
Asam retinoat diketahui dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan berisiko terhadap perkembangan janin bila digunakan oleh ibu hamil. Sementara itu, deksametason dapat memicu dermatitis, jerawat, serta mengganggu keseimbangan hormon tubuh apabila digunakan tanpa pengawasan medis.
Hidrokuinon dan merkuri juga termasuk bahan yang sangat diwaspadai karena dapat menyebabkan iritasi berat, membuat warna kulit berubah permanen, bahkan merusak organ tubuh.
Merkuri menjadi salah satu bahan paling berbahaya karena paparan jangka panjang bisa berdampak pada ginjal dan sistem saraf. Selain itu, senyawa 1,4-dioksan serta pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Khusus pewarna merah K10, bahan ini juga dapat memengaruhi fungsi hati jika terpapar dalam waktu lama.
Daftar 11 Kosmetik yang Dilarang BPOM
Berikut daftar sebelas kosmetik yang diumumkan BPOM mengandung bahan berbahaya dan telah dilarang peredarannya:
1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream – mengandung hidrokuinon dan asam retinoat.
2. BRASOV Nail Polish No.125 – mengandung pewarna merah K10.
3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 – mengandung merkuri.
4. MADAME GIE Madame Take5 01 – mengandung pewarna merah K10.
5. SELSUN 7 Herbal – tercemar 1,4-dioksan melebihi batas aman.
6. SELSUN 7 Flowers – tercemar 1,4-dioksan melebihi batas aman.
7. TZUYU SKIN CARE DayCream Protection – mengandung deksametason.
8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream – mengandung deksametason.
9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner – mengandung hidrokuinon dan asam retinoat, tanpa izin edar.
10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream – mengandung hidrokuinon dan asam retinoat, tanpa izin edar.
11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream – mengandung hidrokuinon dan asam retinoat, tanpa izin edar.
Dari total temuan tersebut, empat produk merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, dua produk kosmetik lokal, dua produk impor, dan tiga produk diketahui beredar tanpa izin edar resmi dari BPOM.
BPOM menegaskan tidak akan memberi ruang bagi produsen yang masih menggunakan bahan berbahaya dalam produknya.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” pungkas Taruna Ikrar. ***
Editor : Dwi Puspitarini