KALTIMPOST.ID – Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman kebiri kepada tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Desakan itu muncul setelah polisi resmi menahan pengasuh pondok pesantren berinisial A pada Kamis (7/5/2026).
Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri ke berbagai wilayah seperti Bogor, Solo, dan akhirnya ditangkap di Wonogiri.
Ketua Umum RPPAI, Agus Samudra menilai kasus tersebut tergolong berat karena melibatkan korban di bawah umur dan diduga dilakukan lebih dari satu kali.
“Pelaku ini predator anak. Ada korban di bawah umur dan jumlah korban disebut lebih dari satu. Karena itu kami mendorong aparat penegak hukum memberlakukan hukuman kebiri,” ujarnya.
Menurut Agus, hukuman berat diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di kemudian hari.
Selain meminta hukuman maksimal, RPPAI juga menyoroti dugaan adanya pihak yang membekingi tersangka sehingga dianggap sempat kebal hukum. Mereka meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.
Baca Juga: Hamil dan Dipaksa Menikah, Terungkap Kisah Pilu Santriwati Korban Kiai Cabul di Pati
Tak hanya itu, RPPAI mempertanyakan adanya korban yang disebut mencabut laporan dari kepolisian. Agus menduga kemungkinan terdapat tekanan, intimidasi, atau upaya negosiasi tertentu di balik pencabutan laporan tersebut.
“Ada korban yang mencabut laporan. Ini perlu dipertanyakan, apakah ada intimidasi atau faktor lain di balik itu,” katanya.
Sementara itu, polisi masih terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan kemungkinan adanya korban tambahan.
RPPAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan.
“Perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama. Ini menyangkut masa depan generasi bangsa,” tegas Agus.(*)
Editor : Thomas Priyandoko