Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2026, Taspen Pastikan Dana Masuk Penuh Tanpa Potongan

Dwi Puspitarini • Jumat, 8 Mei 2026 | 15:43 WIB
Taspen memastikan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 dibayarkan penuh. Pajak ditanggung negara dan dana masuk tanpa potongan.
Taspen memastikan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 dibayarkan penuh. Pajak ditanggung negara dan dana masuk tanpa potongan.

KALTIMPOST.ID - Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap diberikan kepada para penerima pensiun dan akan disalurkan secara penuh tanpa potongan, baik iuran maupun potongan lainnya.

Penyaluran dana ini disiapkan melalui PT Taspen sebagai lembaga yang mengelola pembayaran pensiun ASN, sehingga para pensiunan dapat menerima hak mereka secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan Resmi Menjamin Gaji ke-13 Diterima Utuh

Kepastian mengenai pembayaran gaji ke-13 tanpa potongan telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan pemotongan iuran wajib maupun biaya lain yang biasanya berlaku pada pembayaran rutin bulanan.

Baca Juga: 3.823 Honorer Belum Terima Gaji Berbulan-bulan, Tunggakan Capai Rp14 Miliar

Ketentuan ini memberi kepastian bagi para pensiunan bahwa nominal yang masuk ke rekening adalah jumlah bersih sesuai hak yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, para penerima tidak perlu khawatir akan adanya pengurangan nilai manfaat saat dana dicairkan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kebijakan khusus terkait Pajak Penghasilan (PPh). Meskipun secara ketentuan pembayaran gaji ke-13 termasuk objek pajak, beban pajak tersebut ditanggung sepenuhnya oleh negara. Artinya, dana yang diterima pensiunan tetap utuh dan tidak berkurang karena kewajiban perpajakan.

Kebijakan ini dinilai menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam menjaga daya beli serta membantu kebutuhan ekonomi para pensiunan, terutama menjelang pertengahan tahun ketika kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat.

Besaran Gaji ke-13 dan Jadwal Pencairan pada Juni 2026

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan PNS pada tahun 2026 ditetapkan setara dengan satu bulan penghasilan pensiun. Acuan nominal pembayaran mengacu pada besaran penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Dengan kata lain, jumlah penghasilan pensiun pada bulan tersebut akan menjadi dasar perhitungan gaji ke-13.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Hanya Gaji ke-13 yang Cair, Tak Ada THR Kedua untuk ASN Menjelang Idul Adha 2026

Berikut poin penting terkait pembayaran gaji ke-13 pensiunan:

·       Dibayarkan penuh tanpa potongan iuran

·       Tidak ada pengurangan pajak karena PPh ditanggung negara

·       Besaran setara satu bulan penghasilan pensiun

·       Acuan nominal berdasarkan pembayaran Mei 2026

·       Jadwal pencairan paling cepat pada Juni 2026

Untuk jadwal penyaluran, pemerintah menargetkan proses transfer dimulai pada bulan Juni 2026. Namun apabila terdapat kendala administratif atau penyesuaian teknis di wilayah tertentu, pembayaran tetap dapat dilakukan setelah bulan tersebut tanpa mengurangi hak penerima.

Melalui kesiapan PT Taspen dan dukungan aturan yang telah ditetapkan, pemerintah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 akan tetap cair, diterima penuh, dan tanpa potongan apa pun. Kepastian ini menjadi kabar baik yang dapat memberi rasa tenang bagi para pensiunan dalam merencanakan kebutuhan keuangan mereka tahun ini.***

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan PPPK Cair Juni 2026, Segera Cek Rekening dan Jangan Sampai Kelewatan

Baca Juga: PPPK Wajib Tahu! Ini Syarat Mutlak Gaji ke-13 Tahun 2026 Bisa Cair ke Rekening

Editor : Dwi Puspitarini
#gaji ke-13 pensiunan PNS #Potongan Iuran #(PP) Nomor 9 Tahun 2026 #taspen #gaji ke-13