KALTIMPOST.ID,PATI-Misteri jumlah korban dugaan pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo mulai terkuak.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terkini, teridentifikasi ada lima orang yang menjadi korban aksi bejat oknum pimpinan ponpes Ashari (51).
"Hingga saat ini baru satu korban yang resmi melapor. Dari pemeriksaan, total ada lima korban; satu pelapor, satu saksi dari pelapor, dan tiga lainnya sempat memberikan keterangan namun kemudian mencabutnya," ujar Jaka Wahyudi dalam taklimat media di Mapolresta Pati dikutip Jumat (8/5).
Terkait kabar yang beredar mengenai adanya 50 korban, Jaka menegaskan informasi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya secara hukum. Pasalnya, hingga kini belum ada bukti atau hasil pemeriksaan kepolisian yang mengarah ke jumlah tersebut.
"Narasi 50 korban itu belum menjadi fakta karena belum ada pemeriksaan ke sana," tegasnya.
Guna mengungkap tuntas kasus ini, Polresta Pati secara resmi telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi korban lain yang mungkin masih enggan bersuara. "Kami buka posko untuk membuka tabir kejadian ini, sebenarnya berapa anak-anak kita yang menjadi korban," imbuhnya.
Berdasarkan penyelidikan, aksi pencabulan tersangka dilakukan dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan ponpes yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu tersebut.
Modus yang digunakan tersangka tergolong licin, yakni dengan melakukan doktrin keagamaan. Korban dipaksa percaya bahwa murid harus menuruti seluruh perkataan guru demi keberkahan ilmu. "Pelaku mendoktrin bahwa murid harus mengikuti apa kata guru agar bisa menyerap ilmu dengan baik," ungkap Kombes Jaka.
Khusus pada korban yang melapor, Ashari diduga melakukan pencabulan sebanyak 10 kali. Modusnya diawali dengan meminta dipijat, lalu tersangka masuk ke kamar korban dan memaksa korban melepas pakaian. Di sana, tersangka melakukan tindakan asusila mulai dari meraba hingga memaksa korban memegang alat vital tersangka.
Kasus ini terbongkar setelah korban keberanian menceritakan penderitaannya kepada sang ayah, yang kemudian dilanjutkan dengan laporan polisi dan hasil visum rumah sakit.
Tersangka Ashari sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya diringkus tim gabungan Resmob Polresta Pati, Jatanras Polda Jateng, dan Resmob Mabes Polri dalam waktu 48 jam.
Kini, Ashari terancam menghabiskan masa tuanya di penjara. Polisi menjeratnya dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)
Editor : Thomas Priyandoko