KALTIMPOST.ID - Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan kembali dicairkan pada Juni untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, PPPK, pejabat negara, hingga pensiunan. Kepastian tersebut menjadi kabar penting bagi jutaan penerima manfaat karena tambahan penghasilan ini dinilai dapat membantu kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru. Kebijakan tersebut juga telah diatur dalam
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan pembayaran gaji ke-13 akan tetap dilaksanakan tahun ini.
Dalam keterangannya, ia mengatakan, "Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (7/5/2026). Pernyataan itu sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap menyalurkan tambahan penghasilan bagi aparatur negara sesuai jadwal.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut pencairan gaji ke-13 juga memiliki dampak luas terhadap ekonomi nasional.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2026, Taspen Pastikan Dana Masuk Penuh Tanpa Potongan
"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN," kata Airlangga Hartarto.
Pemerintah bahkan menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk mendukung realisasi kebijakan tersebut.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Mulai Juni 2026
Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan ini memberi kepastian waktu bagi para penerima untuk bersiap menerima tambahan penghasilan di pertengahan tahun.
Bila mengikuti pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan diperkirakan mulai dilakukan pada awal Juni, meski tetap bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Regulasi juga memberi ruang jika terdapat kendala teknis dalam proses penyaluran. Artinya, apabila pembayaran belum dapat dilakukan pada Juni, pencairan tetap bisa dilakukan setelahnya sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan skema ini, pemerintah ingin memastikan seluruh penerima tetap memperoleh haknya tanpa terkendala proses administratif.
Baca Juga: 3.823 Honorer Belum Terima Gaji Berbulan-bulan, Tunggakan Capai Rp14 Miliar
Pemberian gaji ke-13 sendiri disebut sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur dan pensiunan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan pula bahwa "Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebagaimana bunyi Pasal 16 ayat (2) dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
ASN, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan Masuk Daftar Penerima
Penerima gaji ke-13 tahun ini mencakup kelompok yang cukup luas, yakni PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan tertentu. Dengan cakupan tersebut, kebijakan ini tidak hanya menyasar pegawai aktif, tetapi juga para pensiunan dan ahli waris sah penerima pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran yang diterima masing-masing penerima akan menyesuaikan komponen penghasilan bulan Mei 2026. Untuk aparatur pusat, komponen itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Sementara bagi aparatur daerah, komponen yang diperhitungkan juga mencakup tambahan penghasilan pegawai sesuai kemampuan fiskal daerah.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Hanya Gaji ke-13 yang Cair, Tak Ada THR Kedua untuk ASN Menjelang Idul Adha 2026
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan pegawai, pemerintah tetap memberikan kompensasi melalui satu kali tunjangan profesi. Skema ini dibuat agar kebijakan gaji ke-13 dapat dirasakan merata oleh seluruh kelompok penerima yang telah ditetapkan.***
Editor : Dwi Puspitarini