KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menyerahkan ataupun memfotokopi KTP elektronik saat melakukan check in hotel maupun mengurus administrasi di sejumlah layanan publik.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan penggunaan KTP elektronik seharusnya sudah berbasis sistem digital melalui chip yang tertanam di dalam kartu, bukan lagi menggunakan metode fotokopi seperti praktik yang masih banyak ditemukan saat ini.
Menurut Teguh, dalam berbagai aktivitas seperti check in hotel atau pendaftaran rumah sakit, masyarakat sebenarnya dapat menggunakan identitas lain yang memuat foto dan nama tanpa harus menyerahkan e-KTP.
“Tidak selalu harus memberikan KTP elektronik. Identitas lain juga bisa dipakai selama data dasar seperti nama dan foto tersedia,” ujarnya.
Ia menilai kebiasaan meminta fotokopi KTP masih terjadi karena banyak lembaga pelayanan yang belum sepenuhnya beralih ke sistem digital dan masih mengandalkan administrasi manual serta arsip fisik.
Padahal, praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) maupun aturan administrasi kependudukan yang berlaku.
Kemendagri menegaskan penggunaan fotokopi KTP tanpa pengamanan data yang baik berpotensi memicu penyalahgunaan identitas masyarakat. Risiko kebocoran data pribadi disebut semakin tinggi apabila dokumen disimpan tanpa sistem perlindungan memadai.
Karena itu, Dukcapil mendorong instansi pemerintah maupun swasta mulai menggunakan sistem verifikasi elektronik seperti card reader, face recognition, web service hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Teguh juga mengakui hingga kini masih banyak regulasi internal lembaga yang mensyaratkan fotokopi KTP dalam proses administrasi. Kondisi tersebut dinilai perlu segera dievaluasi agar pelayanan publik bisa beradaptasi dengan sistem digital yang lebih aman.
Selain itu, belum semua lembaga terhubung langsung dengan sistem data kependudukan Dukcapil sehingga proses verifikasi masih dilakukan secara manual.Kemendagri mengimbau masyarakat tidak sembarangan menyerahkan atau memfotokopi e-KTP saat check in hotel maupun mengurus administrasi layanan publik.
“Kalau hanya untuk memastikan nama dan foto, sebenarnya cukup dilihat tanpa perlu meminta fotokopi KTP,” tegasnya.
Pemerintah saat ini terus mempercepat integrasi data antarlembaga melalui transformasi digital nasional agar penggunaan dokumen fisik secara berlebihan bisa dikurangi dan keamanan data pribadi masyarakat lebih terjaga.
Editor : Uways Alqadrie