KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Penggerebekan besar-besaran dilakukan aparat gabungan Bareskrim Polri dan NCB Interpol di sebuah gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dalam operasi itu, polisi membongkar aktivitas jaringan judi online internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA).
Sebanyak 321 WNA diamankan dari lokasi. Mereka berasal dari sejumlah negara Asia Tenggara dan diduga menjalankan operasional puluhan situs judi daring yang menyasar berbagai negara.
Baca Juga: Marc Marquez Cedera Parah, Absen MotoGP Prancis dan Catalunya 2026 usai Crash di Le Mans
Dari jumlah tersebut, polisi telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka, sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan intensif.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyebut jaringan tersebut telah beroperasi sekitar dua bulan di Indonesia. Para pelaku memanfaatkan izin tinggal wisata untuk menjalankan aktivitas ilegal di Jakarta.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 75 server dan situs judi online yang aktif digunakan sindikat tersebut. Aparat juga menyita barang bukti berupa komputer, laptop, telepon seluler, paspor, hingga brankas berisi uang tunai dari berbagai mata uang.
Nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar. Selain rupiah, polisi turut menyita uang dolar Amerika Serikat dan dong Vietnam yang diduga berkaitan dengan transaksi perjudian online lintas negara.
Polri kini menelusuri aliran dana sindikat tersebut, termasuk mendalami jaringan server dan pemilik sebenarnya di balik operasi judi online internasional itu. Koordinasi juga dilakukan bersama PPATK dan pihak imigrasi guna mengembangkan penyidikan lebih lanjut.
Sudah Dipindahkan
Ratusan warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, mulai dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi, Minggu (10/5).
Baca Juga: Sejumlah Tokoh Kaltim Mengadu ke Prabowo, Kritik Kebijakan Pemprov dan Penggunaan APBD
Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan terhadap para terduga pelaku.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan total 321 WNA dipisahkan ke beberapa lokasi berbeda sesuai kebutuhan penyidikan dan pemeriksaan administrasi keimigrasian.
Sebanyak 150 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), sementara 150 lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat. Adapun 21 WNA sisanya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Trunoyudo, proses penanganan kasus judi online lintas negara tersebut melibatkan koordinasi intensif antara kepolisian dan pihak imigrasi.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami status izin tinggal hingga dugaan keterlibatan masing-masing pelaku dalam jaringan judi daring internasional.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar aktivitas sindikat judi online internasional yang beroperasi di sebuah gedung perkantoran kawasan Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan itu, aparat menemukan ratusan WNA dari berbagai negara Asia Tenggara yang diduga menjalankan operasional situs judi online.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan utama dan kemungkinan adanya operator lain yang terhubung dengan sindikat internasional tersebut.
Baca Juga: 8 Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Teridentifikasi, 1 WNA Malaysia Jadi Korban
Fakta-Fakta Penggerebekan Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta
Polisi Gerebek Kantor Judi Online Internasional
Tim gabungan Bareskrim Polri dan NCB Interpol menggerebek gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang dijadikan markas operasional judi online.
Ratusan WNA Diamankan
Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari Vietnam, Tiongkok, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
275 Orang Sudah Jadi Tersangka
Dari total yang diamankan, polisi menetapkan 275 WNA sebagai tersangka. Sisanya masih menjalani pemeriksaan mendalam.
Operasi Sudah Berjalan Dua Bulan
Sindikat judi online internasional itu disebut telah beroperasi sekitar dua bulan di Indonesia dengan menyewa kantor di Jakarta Barat.
Gunakan Visa Wisata
Para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal wisata selama 30 hari, lalu diduga overstay untuk melanjutkan aktivitas perjudian online.
Baca Juga: Jadwal Moto3 Prancis 2026 Hari Ini: Veda Ega Start Posisi 6 di Le Mans Live Trans7
Polisi Temukan 75 Server Judi Online
Dalam penggerebekan, aparat menemukan puluhan server dan situs judi online yang digunakan untuk menjalankan operasional jaringan internasional tersebut.
Uang Rp1,9 Miliar Disita
Polisi menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar, termasuk mata uang asing berupa dolar AS dan dong Vietnam.
Banyak Barang Bukti Elektronik Diamankan
Aparat menyita laptop, komputer, ponsel, paspor, hingga brankas yang diduga digunakan dalam aktivitas judi online.
Pelaku Bukan Otak Utama
Sebagian besar WNA yang ditangkap diduga hanya operator lapangan, sementara pengendali utama jaringan masih diburu polisi.
Polisi Libatkan PPATK dan Imigrasi
Penyidik bekerja sama dengan PPATK dan pihak imigrasi untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan jaringan
internasional lain yang terkait.
Editor : Uways Alqadrie