KALTIMPOST.ID, PATI – Tabir kelam dugaan pelecehan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus terbuka.
Sosok pengasuh ponpes berinisial AS alias Ashari kini tidak hanya dituding melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati, tetapi juga diduga menjalankan praktik eksploitasi ekonomi terhadap para pengikutnya selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Mutasi Terbaru TNI AD, AL, AU: Ini Nama-Nama Perwira Tinggi yang Naik Jabatan
Kasus ini memicu kemarahan warga. Ratusan massa mendatangi area pondok pada Sabtu (9/5/2026) untuk menuntut proses hukum maksimal terhadap sang kiai yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di balik citra pesantren gratis yang selama ini dibangun, sejumlah mantan pengikut justru mengungkap adanya dugaan pengumpulan dana dengan cara manipulatif. Salah satu eks pengikut berinisial S mengaku pernah menjadi orang dekat Ashari selama lebih dari 10 tahun.
Menurut pengakuannya, para pengikut diminta menyerahkan uang hingga aset pribadi demi memenuhi kebutuhan operasional pondok dan kepentingan pribadi sang pengasuh.
Bahkan, beberapa di antaranya disebut rela menjual tanah maupun menggadaikan rumah karena percaya terhadap doktrin yang ditanamkan Ashari.
“Banyak yang percaya penuh karena menganggap dia punya kemampuan khusus,” ujar S seperti dikutip dari sejumlah laporan warga.
Ashari disebut membangun pengaruh melalui klaim memiliki kesaktian dan garis keturunan ulama besar. Doktrin tersebut membuat sejumlah pengikut menuruti berbagai perintah tanpa berani membantah.
Tak hanya itu, korban juga mengungkap adanya tekanan psikologis yang membuat santriwati sulit melawan. Beberapa korban mengaku takut dianggap durhaka apabila menolak perintah pengasuh pondok.
Kasus dugaan asusila ini sebenarnya mulai mencuat sejak laporan korban pada September 2024. Namun, penanganannya baru menjadi perhatian luas setelah kesaksian para korban ramai di media sosial dan sejumlah organisasi masyarakat ikut mendampingi korban.
Menyusul polemik tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah akhirnya mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo secara permanen pada Mei 2026.
Baca Juga: Fakta-fakta Penggerebekan Judi Online Hayam Wuruk: 321 WNA Dipindah ke Kantor Imigrasi
Penutupan dilakukan setelah AS resmi berstatus tersangka dalam perkara kekerasan seksual. Pemerintah juga memastikan para santri yang masih belajar di lingkungan pondok akan dipindahkan ke lembaga pendidikan lain agar pendidikan mereka tetap berjalan.
Sementara itu, aparat kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan serta dugaan tindak pidana lain, termasuk praktik eksploitasi finansial terhadap para pengikut pondok.
Editor : Uways Alqadrie