Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Aturan Baru Masuk TK Tahun 2026, Usia Anak Jadi Syarat Utama Pendaftaran Sesuai Ketentuan Resmi Kemendikdasmen

Dwi Puspitarini • Senin, 11 Mei 2026 | 12:17 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

KALTIMPOST.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menetapkan aturan batas usia calon peserta didik Taman Kanak-Kanak atau TK dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Dalam ketentuan terbaru tersebut, anak yang ingin masuk TK wajib memenuhi syarat usia sesuai kelompok belajar agar proses pendaftaran tidak mengalami penolakan administrasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur pembagian usia resmi untuk TK Kelompok A dan TK Kelompok B. Pemerintah menilai penyesuaian usia penting untuk memastikan kesiapan anak mengikuti proses belajar sesuai tahap perkembangan mereka.

Ini Ketentuan Usia Resmi Masuk TK Tahun 2026

Berdasarkan aturan terbaru, anak yang akan masuk TK Kelompok A harus berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun pada saat pendaftaran dilakukan. Sementara untuk TK Kelompok B, usia calon peserta didik ditetapkan minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.

Baca Juga: Profesi Guru Naik Level, DPR Dorong Pengakuan Setara Dokter dan Insinyur dalam RUU Sisdiknas

Ketentuan usia tersebut menjadi acuan utama sekolah dalam melakukan proses seleksi administrasi calon murid baru. Jika usia anak tidak sesuai dengan kategori yang ditentukan, maka pihak sekolah dapat menolak pendaftaran karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan usia ini diterapkan secara nasional agar proses pendidikan anak usia dini berjalan lebih terarah dan sesuai standar perkembangan anak. Dengan pembagian usia yang jelas, sekolah juga lebih mudah menyesuaikan metode pembelajaran di dalam kelas.

Selain itu, penyamaan rentang usia dinilai dapat membantu guru menyusun kegiatan belajar yang sesuai dengan kemampuan mayoritas peserta didik dalam satu kelompok belajar.

Orang Tua Diminta Teliti Sebelum Daftar SPMB 2026

Menjelang pelaksanaan SPMB 2026, orang tua diminta lebih teliti dalam mempersiapkan proses pendaftaran anak ke jenjang TK. Pemeriksaan usia menjadi langkah penting agar anak dapat ditempatkan pada kelompok belajar yang sesuai.

Selain mengecek usia, orang tua juga disarankan mulai menyiapkan dokumen administrasi sejak awal, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga. Kelengkapan data tersebut diperlukan untuk mempermudah proses verifikasi saat pendaftaran dibuka.

Baca Juga: Guru Non-ASN Dihapus 2027? Pemerintah Tegaskan SE 7/2026 Bukan Akhir Guru Honorer

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa aturan usia tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesiapan belajar anak. Faktor perkembangan motorik, kemampuan berpikir, hingga kesiapan emosional sangat dipengaruhi oleh usia saat anak mulai memasuki lingkungan pendidikan formal.

Anak yang masuk sekolah terlalu dini dikhawatirkan mengalami kesulitan mengikuti proses belajar dan beradaptasi dengan lingkungan kelas. Sebaliknya, jika anak terlambat masuk sekolah, proses perkembangan sosial dan kemampuan berinteraksi juga dapat terpengaruh.

Karena itu, pemerintah berharap orang tua tidak hanya fokus pada keinginan mempercepat pendidikan anak, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan tumbuh kembang mereka secara menyeluruh.***

Editor : Dwi Puspitarini
#TK Tahun 2026 #syarat masuk TK 2026 #usia masuk TK #SPMB 2026 #kemendikdasmen