KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali menertibkan penyaluran bantuan sosial (bansos) setelah menemukan adanya penerima manfaat yang diduga terlibat aktivitas judi online. Sepanjang awal tahun 2026, ribuan nama dicoret dari daftar penerima bantuan negara.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebutkan langkah tersebut dilakukan usai Kementerian Sosial melakukan sinkronisasi data bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasilnya, ditemukan sejumlah rekening penerima bansos yang terhubung dengan transaksi judi daring.
Baca Juga: Dokter Cantik Adela Kanasya Gantikan Adies Kadir di DPR, Total Hartanya Tembus Rp9,95 Miliar
“Pada triwulan pertama tahun ini lebih dari 11 ribu penerima bantuan dihentikan. Kemudian pada triwulan kedua sementara ada puluhan KPM lagi yang ikut dicoret,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul itu di Jakarta, Selasa (12/5).
Menurut dia, sebagian besar penerima yang dicabut bantuannya berasal dari kelompok ekonomi terbawah atau kategori masyarakat miskin ekstrem. Namun Kemensos juga menemukan beberapa kasus rekening penerima digunakan pihak lain untuk aktivitas ilegal tersebut.
Pemerintah menilai pengawasan distribusi bansos harus diperketat agar dana bantuan benar-benar dipakai untuk kebutuhan pokok masyarakat, bukan justru mengalir ke praktik perjudian online yang belakangan makin marak.
Gus Ipul menjelaskan, jumlah penerima bansos yang terindikasi judi online tahun ini jauh lebih sedikit dibandingkan temuan pada 2025 lalu.
Saat itu, pemerintah menemukan sekitar 600 ribu penerima bantuan terhubung aktivitas judol dan langsung dicoret setelah proses pemeriksaan selesai.
Kemensos juga berencana kembali menyerahkan data terbaru hasil pembaruan Badan Pusat Statistik (BPS) kepada PPATK. Langkah itu dilakukan untuk memastikan penyaluran bansos lebih akurat dan mengurangi potensi penyalahgunaan.
Baca Juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026, Cek Lengkap di Sini
Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang bagi warga yang benar-benar membutuhkan agar bisa kembali menerima bantuan. Pengajuan ulang dapat dilakukan melalui RT, RW, kelurahan, hingga dinas sosial setempat.
“Kalau memang masuk kategori layak dan membutuhkan, tentu ada mekanisme reaktivasi,” tandasnya.
Editor : Uways Alqadrie