KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer, Rabu (13/5), terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko mengungkapkan bahwa ide penyiraman cairan terhadap korban disebut berasal dari Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi.
Keterangan itu disampaikan saat Edi memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Dia mengaku sempat emosi setelah melihat video viral yang menampilkan Andrie Yunus di Hotel Fairmont.
Baca Juga: Viral Anggota DPRD Jember Syahri Assidiqi Main Game dan Merokok Saat Rapat, BKD Siapkan Sanksi Etik
Dalam kondisi tersebut, Budhi disebut melontarkan usulan agar korban tidak dipukuli, melainkan disiram cairan.
Menurut pengakuan terdakwa, percakapan itu terjadi di mess pada 11 Maret 2026 malam. Saat itu, Edi bersama Budhi sedang membahas rasa kesal terhadap Andrie Yunus.
Tidak lama kemudian, dua perwira lain yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka datang bergabung.
Di ruang mess tersebut, Edi memperlihatkan video yang beredar di media sosial kepada ketiga rekannya. Setelah menyaksikan video itu, suasana disebut memanas karena seluruh terdakwa mengaku ikut terpancing emosi.
Edi mengungkapkan dirinya sempat menyampaikan keinginan untuk memukuli Andrie Yunus. Pernyataan itu kemudian mendapat respons dari para terdakwa lain yang berada di lokasi.
Baca Juga: Cerita Nadiem Usai Jadi Tahanan Rumah: Anak Tarik Tangan Saat Berangkat ke Sidang Kasus Chromebook
Jaksa Oditur Militer pun mendalami percakapan tersebut dalam sidang guna mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam dugaan aksi penyiraman air keras itu.
Kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah anggota TNI aktif dan diproses melalui peradilan militer.
Editor : Uways Alqadrie