KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyoroti lonjakan kekayaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang disebut meningkat drastis selama periode proyek digitalisasi pendidikan berbasis Chromebook berlangsung.
Nilai harta yang semula sekitar Rp1,23 triliun pada awal menjabat tahun 2019, disebut melonjak hingga Rp4,87 triliun pada 2022.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Kapolri: Samakan Level dengan Pangdam Jaya
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5), jaksa menilai kenaikan aset tersebut tidak sebanding dengan penghasilan resmi sebagai pejabat negara.
JPU menduga lonjakan kekayaan itu berkaitan dengan kebijakan pengadaan laptop Chromebook dan penggunaan sistem operasi ChromeOS milik Google dalam program digitalisasi sekolah.
Menurut jaksa, pemilihan ChromeOS diduga menjadi bagian dari konflik kepentingan karena berkaitan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang terafiliasi dengan Gojek.
Saat investasi berlangsung, Nadiem disebut masih memiliki keterkaitan saham dengan perusahaan tersebut.
Baca Juga: Solar Subsidi di Kutai Barat "Menghilang" di SPBU dan APMS, Pemkab dan DPRD Desak Solusi Cepat.
Jaksa bahkan menyinggung dugaan adanya pola transaksi yang menyerupai skema pencucian uang dalam perkara kejahatan kerah putih atau white collar crime.
Tak hanya itu, JPU juga memasukkan dugaan keuntungan ekonomi senilai Rp809,59 miliar sebagai bagian dari tuntutan uang pengganti.
Angka tersebut dikaitkan dengan transaksi yang disebut jaksa tidak lazim, meski pihak Nadiem berdalih dana itu hanya utang-piutang yang langsung dikembalikan dalam waktu singkat.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 itu, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun.
GBaca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Chromebook Disebut Rugikan Negara Rp5,6 Triliun
Rinciannya berasal dari proyek digitalisasi pendidikan serta pengadaan CDM yang dianggap tidak memberi manfaat nyata.
Atas kasus tersebut, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider kurungan, serta uang pengganti mencapai Rp5,67 triliun. Selain Nadiem, jaksa juga menyeret sejumlah nama lain, sementara satu terdakwa lain masih berstatus buron.
Editor : Uways Alqadrie