KALTIMPOST.ID - Arab Saudi resmi mewajibkan seluruh petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi menerima vaksin meningitis sebelum mulai bertugas.
Kebijakan tersebut menjadikan vaksin meningitis sebagai syarat utama untuk memperoleh izin kerja selama musim haji. Langkah ini dilakukan pemerintah Arab Saudi untuk memperkuat perlindungan kesehatan petugas dan jamaah di tengah tingginya mobilitas serta kepadatan selama pelaksanaan ibadah haji.
Vaksin Meningitis Jadi Syarat Utama Petugas Haji
Kementerian Kesehatan Arab Saudi menyatakan aturan baru ini diterapkan berdasarkan arahan Komite Tertinggi Haji sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran penyakit menular. Juru bicara Kementerian Kesehatan Arab Saudi, Abdulaziz Abdulbaqi, mengatakan seluruh personel yang terlibat dalam operasional haji wajib menerima vaksin meningokokus atau vaksin meningitis sebelum menjalankan tugas.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh petugas dari berbagai sektor yang terlibat dalam pelayanan jamaah haji, termasuk tenaga kesehatan, keamanan, petugas lapangan, hingga personel pendukung lainnya. Pemerintah Arab Saudi menilai vaksinasi menjadi langkah penting untuk menjaga keselamatan petugas sekaligus melindungi jutaan jamaah yang datang dari berbagai negara.
Baca Juga: Skema Baru Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Berlaku, Tidak Semua PNS dan PPPK Bisa Menerima
Selain diwajibkan menerima vaksin, petugas juga harus mendapatkan suntikan vaksin minimal 10 hari sebelum masa kerja dimulai. Ketentuan itu diterapkan agar antibodi tubuh dapat terbentuk secara optimal sebelum petugas memasuki area operasional haji yang padat aktivitas.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi petugas yang telah menerima vaksin meningitis dalam lima tahun terakhir. Mereka tidak diwajibkan menjalani vaksinasi ulang karena masa perlindungan vaksin masih dianggap aktif sesuai ketentuan kesehatan yang berlaku di Arab Saudi.
Kebijakan ini sekaligus memperlihatkan keseriusan pemerintah Arab Saudi dalam menjaga stabilitas kesehatan publik selama musim haji. Setiap tahun, ibadah haji menghadirkan jutaan jamaah dari berbagai negara sehingga risiko penularan penyakit menular menjadi perhatian utama otoritas kesehatan setempat.
Booster COVID-19 dan Vaksin Flu Turut Dianjurkan
Selain vaksin meningitis, Kementerian Kesehatan Arab Saudi juga mendorong seluruh petugas haji melengkapi vaksinasi tambahan untuk meningkatkan perlindungan kesehatan. Dua vaksin yang dianjurkan adalah vaksin influenza musiman dan vaksin COVID-19 versi terbaru.
Pemerintah meminta petugas yang belum menerima vaksin COVID-19 terbaru sejak 2025 segera mendapatkan dosis booster. Vaksin tersebut disebut telah disesuaikan dengan perkembangan varian baru sehingga diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik selama musim haji berlangsung.
Anjuran vaksin tambahan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyebaran penyakit pernapasan di tengah tingginya interaksi antarjamaah dan petugas. Kondisi cuaca panas, aktivitas fisik yang tinggi, serta kerumunan besar dinilai dapat meningkatkan risiko penularan penyakit apabila sistem perlindungan kesehatan tidak diperkuat.
Untuk mempercepat proses vaksinasi, pemerintah Arab Saudi menggandeng berbagai institusi layanan kesehatan dari sektor sipil maupun non-sipil. Kerja sama tersebut melibatkan institusi keamanan, militer, universitas, dan fasilitas kesehatan lainnya agar vaksinasi dapat dilakukan langsung di lingkungan kerja petugas.
Melalui sistem tersebut, petugas tidak perlu datang ke lokasi khusus untuk mendapatkan vaksin karena layanan dapat diakses lebih mudah dan cepat. Pemerintah juga mewajibkan seluruh petugas melakukan pemesanan jadwal vaksinasi melalui aplikasi Sehhaty pada layanan Adult Vaccination Clinic.
Arab Saudi menyebut kebijakan vaksinasi wajib ini menjadi bagian dari strategi besar dalam memperkuat kesiapan kesehatan publik selama penyelenggaraan ibadah haji 2026. Pemerintah berharap langkah tersebut mampu menciptakan pelaksanaan haji yang lebih aman, sehat, dan terkendali bagi seluruh jamaah maupun petugas yang bertugas di lapangan.***
Editor : Dwi Puspitarini