KALTIMPOST.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN daerah ternyata tidak berlaku permanen dan dapat dihentikan oleh pemerintah apabila guru mengalami kondisi tertentu sesuai aturan yang berlaku. Ketentuan tersebut tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, khususnya pada BAB VI Pasal 15 dan Pasal 16 yang mengatur mekanisme penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tambahan penghasilan bagi guru ASN. Aturan ini penting dipahami seluruh guru agar tidak mengalami kendala administrasi maupun risiko kelebihan pembayaran dana sertifikasi.
Kondisi yang Membuat TPG Guru ASN Dihentikan
Dalam aturan terbaru tersebut dijelaskan bahwa penyaluran TPG dihentikan apabila guru ASN daerah memenuhi beberapa kondisi tertentu. Penghentian dilakukan karena guru dinilai tidak lagi memenuhi syarat penerima tunjangan profesi sebagai guru aktif.
Beberapa kondisi yang menyebabkan penghentian tunjangan profesi guru meliputi meninggal dunia, memasuki batas usia pensiun, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, hingga menerima hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selain itu, guru yang sedang menjalani tugas belajar juga akan dihentikan sementara pembayaran TPG-nya. Hal ini karena guru yang menjalani tugas belajar tidak dapat memenuhi ketentuan beban kerja dan tatap muka sebagaimana syarat penerima tunjangan profesi.
Pemerintah menegaskan bahwa penghentian tunjangan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian status kepegawaian dan validasi data guru penerima manfaat. Karena itu, setiap perubahan status wajib segera dilaporkan kepada dinas pendidikan maupun operator sekolah agar proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Guru Honorer Punya Peluang Besar Jadi ASN 2027, Ini yang Mulai Disiapkan Pemerintah
Penghentian TPG Berlaku Mulai Bulan Berikutnya
Sesuai Pasal 16 ayat (2) Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, penghentian pembayaran tunjangan dilakukan mulai bulan berikutnya setelah kondisi tertentu terpenuhi. Artinya, guru masih menerima hak tunjangan pada bulan terakhir status aktifnya.
Sebagai contoh, apabila seorang guru memasuki masa pensiun pada bulan April, maka pembayaran TPG terakhir diberikan untuk bulan April dan resmi dihentikan mulai Mei. Ketentuan ini juga berlaku untuk kondisi lainnya seperti pengunduran diri maupun tugas belajar.
Pemerintah mengingatkan pentingnya ketepatan pembaruan data pada aplikasi Dapodik dan sistem Info GTK. Jika perubahan status tidak segera diperbarui, maka dapat terjadi kelebihan pembayaran tunjangan yang nantinya wajib dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Terjawab! Alasan Pencairan TPG April 2026 Masih Tertunda, Ternyata Ini Strategi Baru Pemerintah
Kelebihan bayar tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga pemeriksaan apabila tidak segera diselesaikan. Oleh sebab itu, guru diminta aktif memantau data kepegawaiannya secara berkala dan segera melakukan koordinasi dengan operator sekolah jika terdapat perubahan status.
Selain menjaga ketertiban administrasi, langkah ini juga bertujuan memastikan penyaluran tunjangan profesi tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah berharap seluruh guru ASN dapat memahami aturan terbaru ini agar proses pencairan tunjangan tetap berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.***
Editor : Dwi Puspitarini