KALTIMPOST.ID - Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan akan segera dicairkan mulai Juni 2026.
Kepastian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan melekat yang dibayarkan bersamaan dengan pencairan gaji ke-13.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2026
Dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya, pola penyaluran diperkirakan hampir sama dengan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2025, pencairan gaji ke-13 dimulai pada awal Juni dan dilakukan secara bertahap kepada ASN aktif maupun pensiunan. Tahun ini, mekanisme penyaluran juga diprediksi mengikuti kesiapan administrasi masing-masing kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Baca Juga: Skema Baru Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Berlaku, Tidak Semua PNS dan PPPK Bisa Menerima
Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan tertentu. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat.
Karena pencairan dilakukan secara bertahap, setiap penerima diimbau untuk rutin memantau informasi resmi dari instansi masing-masing maupun dari PT Taspen bagi pensiunan.
Komponen Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS
Selain menerima gaji pokok, pensiunan PNS juga memperoleh sejumlah tunjangan yang langsung ditransfer bersamaan dengan pembayaran bulanan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 mengenai penyesuaian gaji pensiun.
Besaran gaji pensiunan berbeda sesuai golongan terakhir saat masih aktif bekerja. Untuk golongan I, nominal pensiun berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta. Golongan II memperoleh pensiun mulai Rp1,7 juta sampai Rp3,2 juta.
Sementara itu, golongan III menerima pensiun hingga Rp3,8 juta, sedangkan golongan IV sebagai tingkatan tertinggi mendapatkan pensiun maksimal mencapai Rp4,9 juta per bulan.
Di luar gaji pokok tersebut, terdapat beberapa tunjangan yang ikut dibayarkan kepada pensiunan, antara lain:
· tunjangan keluarga,
· tunjangan pangan atau beras,
· tunjangan jabatan,
· tunjangan kinerja,
· serta tunjangan lain sesuai instansi terkait.
Tambahan penghasilan tersebut menjadi bagian penting dalam pembayaran gaji ke-13 karena membantu menjaga stabilitas ekonomi para pensiunan dan keluarganya.
PT Taspen juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu terkait pencairan gaji pensiun maupun gaji ke-13. Untuk memastikan informasi resmi, pensiunan dapat menghubungi Call Center Taspen di 1500 919, media sosial resmi Taspen, atau mengakses situs resminya.***
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2026, Taspen Pastikan Dana Masuk Penuh Tanpa Potongan
Editor : Dwi Puspitarini