KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan masa transisi aturan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD akan diperpanjang melalui mekanisme Undang-Undang APBN yang nantinya diatur Kementerian Keuangan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Tingkat Menteri terkait pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah yang dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebelumnya, aturan mengenai batas belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Aturan itu memiliki masa transisi selama lima tahun sejak diterbitkan pada Januari 2022.
Namun, penerapan kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran di sejumlah daerah karena tingginya anggaran belanja pegawai, termasuk risiko penghentian PPPK akibat keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja massal terhadap PPPK.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Cair Juni 2026, Ini Rincian yang Akan Diterima
Menurutnya, pemerintah telah membahas solusi agar aturan belanja pegawai tetap berjalan tanpa menimbulkan keresahan di daerah.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara sehingga dapat menjadi dasar baru dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ia menyebut kepala daerah tidak perlu khawatir apabila belanja pegawai di wilayahnya melebihi batas 30 persen APBD karena nantinya akan mengacu pada aturan melalui UU APBN yang dikoordinasikan Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan pihaknya mendukung penuh solusi yang telah disepakati pemerintah.
Ia mengatakan Kementerian Keuangan akan menyiapkan instrumen melalui UU APBN untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah sekaligus menjamin kepastian kerja PPPK tanpa mengganggu keseimbangan fiskal nasional.
Di sisi lain, sejumlah pemerintah daerah sebelumnya memang mengeluhkan kesulitan membayar gaji guru PPPK paruh waktu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengungkapkan sebagian daerah mulai mengalami keterbatasan anggaran untuk membiayai gaji guru PPPK.
Karena itu, Kemendikdasmen memberikan relaksasi pembiayaan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) khusus selama 2026 bagi guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menyebut hingga kini sudah ada 78 kabupaten, kota, dan provinsi yang memperoleh relaksasi akibat kesulitan memenuhi pembayaran honor PPPK paruh waktu di sekolah negeri.
Editor : Ilmidza