Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

MK Tegaskan Pensiunan Tak Lagi Masuk Subjek UU ASN, Gugatan Gaji Pokok Eks Pegawai Kemlu Ditolak

Dwi Puspitarini • Jumat, 15 Mei 2026 | 16:43 WIB
Pemohon perkara uji materi UU ASN, Kusdiana, menyampaikan gugatan soal gaji pokok ASN di Mahkamah Konstitusi. (mkri.id)
Pemohon perkara uji materi UU ASN, Kusdiana, menyampaikan gugatan soal gaji pokok ASN di Mahkamah Konstitusi. (mkri.id)

KALTIMPOST.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pensiunan aparatur sipil negara (ASN) tidak lagi menjadi subjek hukum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Putusan tersebut disampaikan dalam perkara Nomor 122/PUU-XXIV/2026 yang diajukan pensiunan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kusdiana, terkait gugatan pembayaran gaji pokok ASN yang pernah bertugas di luar negeri. Karena status pemohon telah pensiun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa Pasal 21 ayat (1) UU ASN hanya berlaku bagi ASN aktif yang masih menjalankan tugas pemerintahan. Menurut Mahkamah, ketika seorang pegawai memasuki masa pensiun, hubungan hukumnya dengan norma dalam UU ASN otomatis berakhir.

“Karena Pemohon telah memasuki masa pensiun sebagai PNS Kementerian Luar Negeri, maka kerugian yang dijelaskan Pemohon tidak bersumber dari norma yang dimohonkan pengujian,” ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga: Guru ASN Bakal Direkrut Besar-Besaran? Pemerintah Mulai Hitung Formasi Baru Nasional

MK Nilai Pensiunan Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan Kusdiana tidak lagi memenuhi syarat legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 ayat (1) UU ASN. Hakim konstitusi menilai pemohon sudah tidak termasuk subjek hukum yang diatur dalam pasal tersebut karena telah memasuki masa purna tugas sebagai ASN.

Mahkamah juga menegaskan bahwa pensiunan ASN memiliki rezim hukum tersendiri yang mengatur hak setelah tidak lagi aktif bekerja, termasuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Karena itu, kerugian yang disampaikan pemohon dianggap tidak memiliki keterkaitan langsung dengan norma yang diuji.

“Karena Pemohon tidak lagi merupakan subjek hukum yang dituju oleh norma pasal a quo, hubungan hukum norma yang diuji menjadi terputus karena Pemohon telah pensiun dan bukan lagi pegawai ASN aktif,” lanjut Suhartoyo.

Atas dasar tersebut, Mahkamah memutuskan permohonan tidak dapat diterima. Putusan ini sekaligus memperjelas bahwa keberlakuan UU ASN hanya ditujukan bagi aparatur yang masih aktif menjalankan tugas negara.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair Resmi Diatur PP Nomor 9 Tahun 2026, Berikut Rincian Tunjangan dan Jadwalnya

Gugatan Bermula dari Polemik Gaji Pokok ASN di Luar Negeri

Perkara ini bermula dari keberatan Kusdiana terhadap dugaan penghentian pembayaran gaji pokok bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kemlu yang ditugaskan di perwakilan RI luar negeri pada periode 1950 hingga 2012. Pemohon menilai terdapat praktik penggabungan gaji pokok dengan tunjangan penghidupan luar negeri yang menyebabkan hak dasar pegawai tidak dibayarkan secara terpisah.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan Pasal 21 ayat (1) UU ASN membuka ruang hilangnya hak gaji pokok ASN akibat penggabungan komponen penghasilan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu telah berlangsung cukup lama dan berdampak pada hak finansial ASN Kemlu yang bertugas di luar negeri.

Melalui permohonannya, pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai secara retroaktif sehingga dapat digunakan untuk memulihkan pembayaran gaji pokok para pegawai yang pernah menjalani penugasan luar negeri. Namun Mahkamah tidak mempertimbangkan substansi permohonan karena sejak awal pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca Juga: Skema Baru Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Berlaku, Tidak Semua PNS dan PPPK Bisa Menerima

“Karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan Pemohon,” tegas Suhartoyo.

Dengan amar putusan “permohonan tidak dapat diterima”, upaya hukum eks pegawai Kemlu terkait klaim gaji pokok ASN luar negeri resmi berakhir di Mahkamah Konstitusi. Putusan ini juga menjadi penegasan bahwa sengketa terkait hak pensiunan ASN tidak dapat lagi menggunakan ketentuan yang hanya berlaku bagi pegawai aktif dalam UU ASN.***

Editor : Dwi Puspitarini
#Gaji pokok ASN #Pegawai Kemlu #Pensiunan ASN #mahkamah konstitusi #uu asn