Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

TOK! Harga Tiket Pesawat Resmi Naik mulai Mei 2026, Kemenhub Siapkan Aturan Baru

Ilmidza • Sabtu, 16 Mei 2026 | 13:15 WIB
Ilustrasi tiket pesawat.
Ilustrasi tiket pesawat.

KALTIMPOST.ID, Harga tiket pesawat domestik berpeluang mengalami kenaikan setelah Kementerian Perhubungan menerapkan kebijakan baru terkait biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan niaga berjadwal kelas ekonomi di dalam negeri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang diterbitkan sebagai respons terhadap fluktuasi harga avtur di pasar domestik.

Dalam aturan terbaru itu, persentase fuel surcharge ditetapkan berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), tergantung kelompok layanan maskapai.

Ketentuan tersebut mulai diberlakukan maskapai penerbangan sejak 13 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga bahan bakar pesawat.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia menegaskan pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri penerbangan dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Tiket Pesawat Domestik Makin Mahal, Rute Jakarta-Bali Kini Tembus Rp2,4 Juta

“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” katanya.

Kemenhub menyebut besaran biaya tambahan nantinya akan terus dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan harga avtur domestik.

Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter.

Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan domestik diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal hingga 50 persen dari tarif batas atas sesuai kategori layanan masing-masing.

Meski ada penyesuaian tarif, maskapai tetap diminta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar tiket agar informasi harga yang diterima penumpang lebih transparan sesuai aturan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan pengawasan terhadap penerapan aturan tersebut akan terus dilakukan secara berkala.

Seiring berlakunya KM 1041 Tahun 2026, aturan sebelumnya mengenai fuel surcharge yakni KM 83 Tahun 2026 resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.

Editor : Ilmidza
#harga tiket pesawat 2026 #harga tiket