Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Setelah Kiai, Kini Dukun Cabul Asal Pati Ditangkap, Perdayai Korban dengan Modus Ritual Hamil

Ari Arief • Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:53 WIB

 

Ilustrasi dukun ditangkap polisi.
Ilustrasi dukun ditangkap polisi.

 
KALTIMPOST.ID,PATI-Belum rampung persoalan dugaan kiai cabul di Pati, kini, persoalan yang nyaris sama juga terjadi di kota yang sama.

Pelarian Ag (42), seorang dukun cabul asal Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berakhir di tangan kepolisian.

Pria yang tega menyetubuhi pasiennya dengan modus ritual kehamilan tersebut diringkus aparat Polresta Pati di wilayah Jepara, baru-baru ini.

Baca Juga: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Indonesia, IKN Siap Difungsikan Jadi Istana Strategis Baru

Kapolresta Pati melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang merasa ditipu dan dilecehkan oleh pelaku.

"Tersangka berhasil kami amankan di kawasan Jepara bersama sejumlah barang bukti terkait. Saat ini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Dika kepada awak media dikutip Sabtu (16/5).

Modus Ritual "Persetubuhan Bertiga"

Kasus ini menimpa seorang wanita berinisial S (30), yang telah belasan tahun mendambakan kehadiran buah hati. Kompol Dika membeberkan, aksi bejat pelaku ini tergolong sistematis dan ironisnya turut melibatkan istri tersangka sendiri.

Baca Juga: TOK! Harga Tiket Pesawat Resmi Naik mulai Mei 2026, Kemenhub Siapkan Aturan Baru

Modus operandi bermula saat korban berkeluh kesah kepada istri pelaku mengenai masalah kesuburannya. Bukannya memberikan solusi medis, istri pelaku—atas perintah tersangka—justru mengarahkan korban untuk menjalani pengobatan alternatif kepada Ag.

 Pelaku kemudian melancarkan manipulasi psikologis dengan mengklaim mendapat "wangsit gaib".

Dibeberkannya, pelaku meyakinkan korban bahwa kehamilan hanya bisa terwujud jika korban mau melakukan ritual persetubuhan bertiga (threesome) bersama pelaku dan istrinya. Praktik menyimpang ini dilakukan secara berulang kali di rumah tersangka dalam rentang waktu Mei hingga Agustus 2025.

Tidak hanya itu, pelaku juga memaksa merekam aksi tersebut dengan dalih video itu menjadi media spiritual pendukung agar doa korban cepat terkabul.

Terbongkar karena Ucapan Pelaku
Skandal ini akhirnya terbongkar pada Desember 2025. Saat itu, korban diketahui telah mengandung dengan usia kehamilan empat bulan. Namun, kedok pelaku runtuh akibat kesombongannya sendiri. Pelaku secara arogan mengklaim kepada suami korban bahwa janin yang dikandung S memiliki kemiripan fisik dengan dirinya.

Curiga dengan pernyataan tersebut, suami korban mendesak istrinya hingga akhirnya S menceritakan seluruh petaka yang dialaminya. Tidak terima, pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Mapolresta Pati.

Atas perbuatan kejinya memanfaatkan kerentanan psikologis korban, Ag kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka terancam hukuman pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat luas agar tetap rasional dalam menghadapi masalah kedokteran dan selalu mengandalkan jalur medis resmi serta dokter spesialis untuk menangani masalah kesuburan.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#kiai cabul asal pati #dukun cabul asal pati #pati #pencabulan