KALTIMPOST.ID, MAKASSAR – Polisi mengungkap pengakuan pria berinisial Feri Dg Rumpa setelah ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Pria berusia 33 tahun itu mengakui telah menyekap dan memperkosa seorang mahasiswi di Makassar usai memperdaya korban dengan modus lowongan kerja palsu.
Pengakuan tersebut muncul saat pelaku menjalani interogasi singkat oleh aparat kepolisian sesaat setelah diamankan. Dalam rekaman video yang beredar, pelaku terlihat duduk di dalam mobil bersama petugas.
Saat ditanya tujuan keberangkatannya ke Surabaya, pelaku mengaku hendak mencari pekerjaan serabutan. Polisi kemudian menanyakan alasan dirinya ditangkap.
Dengan nada terbata-bata, pelaku mengakui telah mengikat korban sebelum melakukan aksi kekerasan seksual di sebuah rumah kontrakan di Makassar.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial AM (21) tertarik pada tawaran pekerjaan sebagai baby sitter yang dipasang pelaku melalui media sosial. Korban kemudian datang ke rumah kontrakan pelaku dan diminta menunggu beberapa hari sebelum mulai bekerja.
Namun dalam masa menunggu tersebut, korban justru diduga disekap dan mengalami kekerasan seksual sejak 8 hingga 10 Mei 2026. Polisi juga menyebut pelaku sempat menjual barang milik korban setelah kejadian berlangsung.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pria Penyebar Loker Palsu yang Sekap dan Perkosa Mahasiswi di Makassar
Saat ini pelaku telah dibawa ke Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut.
Editor : Uways Alqadrie