Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Nunggak Angsuran Motor 2 Bulan, Pria di Jaktim Disekap Dua Hari oleh Debt Collector Showroom

Uways Alqadrie • Senin, 18 Mei 2026 | 12:50 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Seorang pemuda bernama Rizky Nur Aldriansyah (29) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di sebuah showroom sepeda motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Peristiwa itu disebut dipicu persoalan tunggakan cicilan motor Honda PCX yang belum dibayar selama dua bulan.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melapor melalui layanan pengaduan WhatsApp “Bang Resmob” pada Kamis (14/5). Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Fakta Utang Luar Negeri Indonesia 2026: Tembus Rp7.658 Triliun, Pertumbuhan Mulai Melambat

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengatakan, petugas menemukan korban dalam kondisi disekap di lantai dua showroom motor tersebut.

“Korban berhasil ditemukan dalam keadaan disekap di lantai dua,” ujar Arsya dalam keterangannya, Senin (18/5).

Selain menyelamatkan korban, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Keduanya diketahui berinisial AB dan R.

Dari hasil pemeriksaan sementara, persoalan bermula saat korban membeli satu unit motor PCX seharga sekitar Rp30 juta dengan sistem cicilan. Namun, korban disebut menunggak pembayaran selama dua bulan.

Setiap bulan korban memiliki kewajiban membayar angsuran sebesar Rp1.670.000. Karena menunggak dua bulan, total pembayaran yang harus dilunasi mencapai Rp3.340.000.

Polisi menduga para pelaku kemudian membawa korban dan menahannya di showroom selama dua hari. Selama disekap, korban juga disebut mengalami tindak kekerasan.

“Korban disekap selama dua hari dan mengalami penganiayaan,” jelas Arsya.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam milik terduga pelaku serta surat pernyataan terkait persoalan utang tersebut.

Baca Juga: Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Kecelakaan, Mobil Dinas Ringsek Hantam Truk di Jalur Padang

Saat ini, korban bersama dua terduga pelaku telah diserahkan ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 450, Pasal 451, dan/atau Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Uways Alqadrie
#polda metro jaya #polres metro jakarta timur #kriminal Jakarta Timur #debt collector