Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gaji ke-13 2026 Cair Penuh Tanpa Potongan, Kemenkeu Bantah Rumor Pemangkasan yang Ternyata Hoaks

Dwi Puspitarini • Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB
Ilustrasi. Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan cair Juni 2026 tanpa potongan.
Ilustrasi. Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan cair Juni 2026 tanpa potongan.

KALTIMPOST.ID - Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan tetap cair penuh mulai Juni 2026 tanpa pemotongan. Kepastian tersebut disampaikan setelah muncul isu pemangkasan gaji ke-13 yang ramai beredar di media sosial. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kabar tersebut adalah hoaks dan pembayaran hak aparatur negara tetap mengacu pada ketentuan resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. Pemerintah berharap tambahan penghasilan tersebut mampu mendukung konsumsi rumah tangga sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan II 2026.

“Pencairan gaji ke-13 ini disiapkan sebagai katalis utama untuk memperkuat daya beli masyarakat,” ujar Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS 2026 Pemerintah Pastikan Dibayar Penuh, Ini Komponen dan Ketentuan Pajaknya

Kemenkeu Tegaskan Isu Pemangkasan Gaji ke-13 Adalah Hoaks

Kementerian Keuangan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memastikan informasi mengenai pemangkasan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tidak benar. Penegasan tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram PPID Kemenkeu untuk meredam keresahan para aparatur negara dan pensiunan.

“Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,” tulis akun resmi PPID Kemenkeu.

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan sesuai aturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Dalam Pasal 16 Ayat 2 disebutkan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi aturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair Resmi Diatur PP Nomor 9 Tahun 2026, Berikut Rincian Tunjangan dan Jadwalnya

Dengan ketentuan tersebut, ASN dan pensiunan dipastikan menerima pembayaran penuh sesuai komponen penghasilan masing-masing. Pemerintah juga meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.

Komponen Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2026

Besaran gaji ke-13 tahun 2026 dihitung berdasarkan komponen penghasilan satu bulan penuh yang diterima pegawai maupun pensiunan. Untuk ASN pusat, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara, komponen yang dibayarkan meliputi:

·       Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja

·       Tunjangan keluarga

·       Tunjangan pangan

·       Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

·       Tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen untuk aparatur pemerintah pusat

Sementara itu, ASN pemerintah daerah tetap menerima komponen serupa, tetapi tambahan penghasilan atau tunjangan profesi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Bagi pensiunan dan penerima pensiun, pemerintah memastikan pembayaran mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Skema Baru Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Berlaku, Tidak Semua PNS dan PPPK Bisa Menerima

Selain ASN dan pensiunan, pemerintah juga mengatur standar penghasilan untuk pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural. Besaran yang diterima disesuaikan dengan jabatan dan tingkat pendidikan pegawai.

Ketua lembaga nonstruktural tercatat menerima penghasilan hingga Rp31,4 juta, sementara pejabat setingkat eselon I memperoleh sekitar Rp24,8 juta. Untuk staf non-ASN lulusan S1 atau D-IV, kisaran penghasilan berada di angka Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta tergantung masa kerja. Adapun pegawai lulusan SMA hingga D-I memperoleh penghasilan sekitar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 dapat membantu kebutuhan pendidikan dan konsumsi rumah tangga masyarakat. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui peningkatan belanja masyarakat pada pertengahan tahun.***

Editor : Dwi Puspitarini
#gaji ke-13 2026 #pencairan gaji ke-13 #gaji ke-13 pensiunan #gaji ke-13 ASN #pppk