Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Skema Fully Funded Gaji Pensiun PNS Kapan Mulai Berlaku? Ini Penjelasan Resmi Taspen

Dwi Puspitarini • Senin, 18 Mei 2026 | 16:33 WIB
ilustrasi gaji pensiunan PNS.
ilustrasi gaji pensiunan PNS.

KALTIMPOST.ID - Perubahan sistem pembayaran gaji pensiunan PNS dari skema pay as you go menjadi fully funded hingga kini belum diterapkan pemerintah. PT Taspen menegaskan kabar mengenai pembayaran pensiun sekaligus, kenaikan pensiun, maupun pencairan rapel pada 2026 belum memiliki dasar regulasi resmi. Dengan demikian, pensiunan PNS masih menerima pembayaran pensiun secara bulanan seperti yang berlaku saat ini.

Belakangan, isu mengenai sistem fully funded ramai diperbincangkan setelah muncul narasi bahwa pensiunan ASN akan menerima dana pensiun sekaligus saat memasuki masa purnabakti. Skema tersebut bahkan disebut-sebut dapat membuat pensiunan memperoleh dana hingga miliaran rupiah. Namun, Taspen memastikan informasi tersebut belum menjadi kebijakan pemerintah.

Dalam pernyataan resmi tertanggal 1 Mei 2026, Taspen menyampaikan belum ada instruksi pemerintah terkait perubahan sistem pembayaran pensiun maupun kenaikan pensiun pokok untuk tahun ini.

Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Penuh Tanpa Potongan, Kemenkeu Bantah Rumor Pemangkasan yang Ternyata Hoaks

Taspen Tegaskan Skema Fully Funded Belum Berlaku

Wacana reformasi sistem pensiun ASN memang sempat dibahas pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan fiskal jangka panjang. Dalam konsep fully funded, dana pensiun dikumpulkan sejak ASN masih aktif bekerja melalui iuran yang kemudian dikelola sebagai investasi jangka panjang.

Berbeda dengan sistem pay as you go yang saat ini berlaku, pembayaran pensiun pada skema fully funded berasal dari dana yang telah dikumpulkan sebelumnya. Karena itu, muncul anggapan bahwa pensiunan nantinya akan menerima dana dalam jumlah besar sekaligus seperti pesangon.

Namun, Taspen menegaskan konsep fully funded tidak otomatis berarti seluruh pensiunan akan menerima pembayaran satu kali dan menghentikan sistem pensiun bulanan. Hingga pertengahan Mei 2026, pemerintah juga belum menerbitkan aturan baru terkait perubahan mekanisme pembayaran pensiun bagi ASN, TNI, maupun Polri.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS 2026 Pemerintah Pastikan Dibayar Penuh, Ini Komponen dan Ketentuan Pajaknya

Taspen menambahkan bahwa seluruh kebijakan pensiun hanya sah apabila diumumkan melalui regulasi resmi pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah (PP). Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi viral yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Belum Ada Kenaikan Pensiun dan Rapel Tahun 2026

Selain isu fully funded, kabar mengenai kenaikan pensiun dan pencairan rapel tahun 2026 juga dipastikan belum benar. Taspen menegaskan sampai saat ini belum terdapat keputusan pemerintah mengenai:

·       Kenaikan gaji pokok PNS

·       Pensiun purnawirawan TNI

·       Pensiun purnawirawan Polri

·       Tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis

·       Hak janda, duda, dan warakawuri

·       Pembayaran rapelan pensiun

Taspen menjelaskan bahwa besaran rapel, apabila suatu saat ditetapkan pemerintah, akan dihitung berdasarkan golongan, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku. Artinya, nominal yang diterima setiap peserta tidak akan sama karena perhitungannya bersifat individual.

Masyarakat juga diminta memahami bahwa perubahan sistem pensiun memerlukan proses panjang dan pembahasan lintas kementerian. Karena itu, kebijakan tersebut tidak bisa langsung diterapkan tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2026, Taspen Pastikan Dana Masuk Penuh Tanpa Potongan

Taspen Imbau Masyarakat Tunggu Informasi Resmi

Taspen menegaskan seluruh layanan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh hak pensiunan dibayarkan sesuai ketentuan dan terhindar dari kesalahan administrasi.

Perusahaan juga mengimbau masyarakat agar hanya memperoleh informasi melalui kanal resmi Taspen, termasuk layanan Call Center 1500 919, media sosial resmi, dan situs perusahaan.

Hingga kini, sistem pembayaran pensiun ASN masih menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini. Pemerintah belum menetapkan perubahan menuju skema fully funded maupun sistem pesangon bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri pada 2026. Oleh karena itu, masyarakat diminta tetap tenang sambil menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.***

Editor : Dwi Puspitarini
#fully funded gaji pensiun PNS #gaji pensiun PNS #fully funded #taspen #pensiunan pns