Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Begini Langkah Resmi dari OJK

Uways Alqadrie • Rabu, 20 Mei 2026 | 20:21 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjadi perhatian. Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP rentan dipakai pihak tak bertanggung jawab untuk mengakses layanan kredit tanpa izin pemilik data.

Kemudahan proses pengajuan pinjol menjadi salah satu celah yang sering dimanfaatkan pelaku. Hanya bermodal foto KTP dan nomor telepon, pinjaman bisa diajukan secara cepat hingga dana dicairkan ke rekening tertentu.

Baca Juga: Mutasi Besar TNI AL 18 Mei 2026: KSAL Laksamana M Ali Lantik Komandan STTAL hingga Asintel KSAL Berganti

Karena itu, masyarakat diimbau rutin memeriksa apakah identitasnya dipakai untuk pinjaman atau fasilitas kredit lain. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui layanan iDebku OJK. Masyarakat cukup membuka laman resmi iDebku, kemudian melakukan pendaftaran dengan mengisi data identitas, mengunggah dokumen pendukung, lalu mengajukan permohonan pemeriksaan.

Setelah proses verifikasi selesai, pengguna akan menerima hasil pengecekan terkait riwayat kredit maupun pinjaman yang tercatat atas nama mereka. Proses ini biasanya memerlukan waktu maksimal satu hari kerja.

Baca Juga: Israel Kembali Tangkap 2 WNI di Armada Gaza, Total 7 Relawan Indonesia Ditahan

Selain online, masyarakat juga dapat mengecek langsung ke kantor OJK terdekat. Pemohon cukup membawa KTP bagi WNI atau paspor untuk WNA. Jika diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa.

Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol ilegal, masyarakat diminta segera melapor ke OJK melalui layanan pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.

Editor : Uways Alqadrie
#nik ktp #pinjol ilegal #pinjol #otoritas jasa keuangan (ojk)