KALTIMPOST.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memberhentikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, apabila terbukti menerima suap dalam kasus Blueray Cargo milik terdakwa John Field. Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya sebagai respons atas proses persidangan yang tengah berjalan dan menyeret nama pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah, menurut dia, akan bertindak tegas terhadap pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk membersihkan birokrasi dari praktik korupsi.
Purbaya menegaskan dirinya tidak akan mencampuri jalannya proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. Namun, ia memastikan tindakan tegas akan diambil apabila persidangan membuktikan adanya keterlibatan dalam kasus tersebut.
“Kalau persidangan, saya nggak akan ikut campur. Saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kalau terbukti (bersalah), harusnya iya (dicopot),” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, yang dikutip dari Antaranews.com.
Prabowo Minta Bea Cukai Segera Dibenahi
Presiden Prabowo sebelumnya telah memberikan perhatian khusus terhadap kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5), Prabowo meminta Menteri Keuangan segera melakukan evaluasi terhadap pimpinan Bea Cukai apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan cepat dan efektif.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair Dobel, Golongan Ini Bisa Terima Lebih Rp10 Juta
“Bea Cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu segera diganti,” ujar Prabowo di hadapan anggota DPR RI dan pejabat negara.
Presiden menilai reformasi birokrasi harus dilakukan secara serius agar pelayanan publik berjalan lebih baik dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Ia juga menegaskan bahwa praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pungutan liar masih menjadi persoalan yang dikeluhkan para pelaku usaha.
Menurut Prabowo, pemerintah harus menunjukkan keberanian dalam memperbaiki institusi negara agar lebih profesional dan bebas dari praktik korupsi. Ia meminta seluruh kementerian dan lembaga melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.
“Kita harus berani memperbaiki institusi-institusi kita semuanya. Kita harus terus membangun pemerintah yang kuat dan tidak korup,” kata Prabowo.
Pengusaha Keluhkan Pungli dan Hambatan Birokrasi
Dalam pidatonya, Prabowo juga menyoroti banyaknya keluhan dari kalangan pengusaha terkait praktik pungutan liar yang dinilai menghambat aktivitas industri dan investasi di Indonesia. Menurut dia, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat memengaruhi daya saing ekonomi nasional.
"Para pengusaha mengeluh, mereka mengalami pungli-pungli yang terlalu banyak," ucap Prabowo.
Baca Juga: Sertifikasi Guru 2026 Dipercepat, Pemerintah Siapkan Pendataan Baru untuk Guru Belum Bersertifikat
Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mempercepat reformasi birokrasi, khususnya di sektor pelayanan yang berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan dan industri. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi salah satu institusi yang mendapat sorotan karena memiliki peran penting dalam lalu lintas barang ekspor dan impor.
Purbaya menegaskan kementeriannya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan menghormati jalannya persidangan. Namun, ia memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pejabat yang terbukti melanggar hukum atau menyalahgunakan jabatan.
Kasus Blueray Cargo kini menjadi perhatian publik karena menyeret nama pejabat penting di lingkungan Bea Cukai. Pemerintah berharap proses hukum berjalan transparan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sikap tegas pemerintah terhadap dugaan korupsi dan pungutan liar dinilai penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu memperbaiki kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap birokrasi di Indonesia.***
Editor : Dwi Puspitarini