KALTIMPOST.ID, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini resmi mengeluarkan aturan baru mengenai batas usia calon murid jenjang SD di seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Lewat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen RI) Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah tak lagi membatasi murid baru SD harus berusia minimal 7 tahun.
Melalui aturan baru tersebut, Kemendikdasmen menetapkan batas usia masuk SD tahun 2026.
Simak rincian aturan terbaru mengenai batas usia masuk SD di tahun 2026.
1. Berusia 7 Tahun
Calon murid yang berusia 7 tahun pada 1 Juli tetap menjadi prioritas utama dalam penerimaan.
2. Usia 6 Tahun
Anak yang genap berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan sudah diperbolehkan mendaftar SPMB.
3. Usia 5 Tahun 6 Bulan
Usia paling rendah ini bisa dikecualikan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Ada Syarat Khusus untuk Anak di Bawah 6 Tahun
Terdapat prosedur verifikasi yang ketat untuk orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya yang masih berusia minimal 5 tahun 6 bulan.
Yakni, calon murid harus melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional untuk membuktikan kesiapan mereka.
Namun, bila psikolog profesional tidak tersedia di daerah tersebut, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menekankan bahwa faktor utama penerimaan adalah kesiapan anak untuk mengikuti pembelajaran, bukan semata-mata angka usia.
Editor : Hernawati