KALTIMPOST.ID - Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu pekerjaan yang paling diminati pada 2026. Selain dinilai memiliki jenjang karier yang jelas, penghasilan bulanan ASN juga dianggap stabil karena tidak hanya berasal dari gaji pokok.
Pemerintah menetapkan bahwa Take Home Pay (THP) PNS merupakan gabungan dari gaji pokok, tunjangan kerja, tunjangan melekat, hingga tambahan penghasilan lain setelah dikurangi potongan wajib seperti iuran pensiun dan BPJS Kesehatan.
Komponen THP PNS 2026 yang Membentuk Penghasilan ASN
Besaran THP atau penghasilan bersih PNS setiap bulan ditentukan dari beberapa komponen utama. Dalam sistem penggajian ASN, rumus yang digunakan yakni gaji pokok ditambah tunjangan kerja dan tunjangan melekat, lalu dikurangi potongan wajib.
Tunjangan menjadi faktor terbesar yang membuat pendapatan ASN berbeda-beda meski berada dalam golongan yang sama. Salah satu komponen utama adalah tunjangan keluarga dan pangan. Pemerintah memberikan tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Namun jika pasangan sama-sama berstatus PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dengan gaji pokok lebih tinggi.
Selain itu, ASN juga menerima tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dengan batas maksimal dua anak. Tunjangan ini berlaku untuk anak yang belum berusia 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri.
Pemerintah juga tetap memberikan tunjangan pangan dalam bentuk beras sebanyak 10 kilogram per orang setiap bulan. Jika dicairkan dalam bentuk uang, nilainya mencapai Rp7.242 per kilogram untuk pegawai dan anggota keluarga yang tercatat.
Komponen lain yang cukup besar adalah tunjangan jabatan. Tunjangan ini dibedakan menjadi tiga jenis, yakni tunjangan struktural untuk pejabat organisasi, tunjangan fungsional untuk profesi tertentu seperti guru dan auditor, serta tunjangan umum bagi ASN yang tidak menerima keduanya.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair Dobel, Golongan Ini Bisa Terima Lebih Rp10 Juta
Namun, komponen paling besar dalam THP ASN berasal dari tunjangan kinerja atau tukin. Di lingkungan pemerintah daerah, tunjangan ini dikenal dengan istilah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Besaran tukin dipengaruhi evaluasi jabatan, capaian kinerja bulanan, hingga lokasi dan kondisi tempat bertugas.
Potongan Tukin dan Disiplin Kerja Jadi Penentu Pendapatan
Meski memiliki banyak komponen tambahan penghasilan, besaran THP PNS juga dapat berkurang akibat pelanggaran disiplin kerja. Pemerintah menerapkan aturan ketat terkait kehadiran dan pelaporan kinerja ASN.
PNS yang datang terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak masuk tanpa alasan yang sah, atau terlambat melaporkan kinerja bulanan dapat dikenakan pemotongan tukin mulai dari 0,5 persen hingga 35 persen.
Bahkan untuk pelanggaran disiplin berat, tunjangan kinerja dapat dipotong sebesar 25 persen dalam jangka waktu enam sampai 12 bulan. Karena itu, disiplin kerja kini menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi stabilitas pendapatan ASN setiap bulan.
Baca Juga: Skema Fully Funded Gaji Pensiun PNS Kapan Mulai Berlaku? Ini Penjelasan Resmi Taspen
Selain tunjangan kinerja, pemerintah juga memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan wilayah khusus dan tunjangan risiko. ASN yang bertugas di wilayah terpencil, pulau terluar, maupun Papua memperoleh kompensasi tambahan karena kondisi kerja yang lebih berat.
Tunjangan risiko juga diberikan kepada pegawai dengan pekerjaan berbahaya seperti petugas radiasi, nuklir, maupun tim SAR. Sementara itu, ASN di instansi pusat tetap mendapatkan uang makan harian berdasarkan tingkat kehadiran.
Besaran uang makan harian yang berlaku pada 2026 yakni Rp35 ribu per hari untuk Golongan I dan II, Rp37 ribu per hari untuk Golongan III, serta Rp41 ribu per hari untuk Golongan IV.
Daftar Gaji Pokok PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Selain tunjangan, pemerintah juga menetapkan besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rincian gaji pokok PNS 2026:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300
Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800.***