Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gaji Pensiunan PNS Cair 10 Hari Lagi, Golongan III Tembus Rp4 Juta?

Ilmidza • Senin, 25 Mei 2026 | 07:15 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.

KALTIMPOST.ID, Pencairan gaji pensiunan PNS melalui PT Taspen diperkirakan berlangsung dalam sekitar 10 hari ke depan. Menjelang jadwal pembayaran tersebut, banyak pensiunan mulai mencari kepastian terkait nominal dana yang akan masuk ke rekening mereka.

Di tengah penantian pencairan, beredar pula berbagai informasi mengenai kemungkinan adanya rapelan atau tambahan pembayaran gaji pensiun. Isu ini ramai diperbincangkan di kalangan purnabakti ASN.

Namun, kabar mengenai rapelan dipastikan tidak benar. Hingga saat ini, Taspen tetap menggunakan ketentuan yang berlaku tanpa adanya tambahan pembayaran karena belum terdapat kebijakan kenaikan gaji pensiun terbaru.

Penyaluran dana pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar pembayaran pensiun PNS.

Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh golongan pensiunan, termasuk Golongan I yang berada pada jenjang paling dasar serta Golongan III yang memiliki rentang nominal lebih tinggi.

Perbedaan nominal antara kedua golongan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan variasi manfaat pensiun sesuai tingkat jabatan dan masa pengabdian ketika masih aktif sebagai ASN.

Pensiunan Golongan I tercatat menerima nominal yang lebih rendah dibanding Golongan III. Untuk batas tertinggi, Golongan I memperoleh pensiun hingga Rp2.256.700 per bulan.

Sementara itu, pensiunan Golongan III memiliki nominal yang lebih besar. Pada level tertinggi, jumlah yang diterima bahkan dapat melampaui Rp4 juta per bulan.

Perbedaan besaran dana pensiun ini dinilai sebagai bentuk penghargaan yang disesuaikan dengan pangkat, tanggung jawab jabatan, serta lama masa kerja selama menjadi aparatur negara.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I

Bagi pensiunan Golongan Ia, nominal pensiun berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200.

Golongan Ib menerima dana pensiun mulai Rp1.748.100 sampai Rp2.077.300.

Selanjutnya, Golongan Ic memperoleh nominal Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200.

Sementara Golongan Id menjadi tingkat tertinggi pada Golongan I dengan rentang pensiun Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan III

Untuk Golongan IIIa, dana pensiun yang diterima berkisar Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600.

Golongan IIIb memperoleh nominal antara Rp1.748.100 sampai Rp3.709.200.

Adapun Golongan IIIc menerima dana pensiun mulai Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100.

Sementara Golongan IIId menjadi yang tertinggi pada kelompok ini dengan rentang pembayaran Rp1.748.100 sampai Rp4.029.600.

Menjelang pencairan bulan depan, para pensiunan diimbau tetap mengacu pada informasi resmi dan tidak mudah percaya terhadap isu rapelan ataupun kabar kenaikan gaji yang belum memiliki dasar regulasi pemerintah.

Editor : Ilmidza
#gaji pensiunan PNS 2026 #Gaji pensiunan PNS #gaji pensiunan PNS 2026 terbaru