KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Korps Lalu Lintas (Korantas) Polri resmi memperkenalkan inovasi terbaru dalam modernisasi layanan administrasi lalu lintas. Kini, para pengendara dapat menyimpan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam bentuk digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri, lengkap dengan fitur QR code untuk verifikasi petugas secara real-time.
Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar layanan menjadi lebih praktis, aman, dan efisien. Dengan adanya sistem baru ini, pengendara di Kalimantan Timur maupun seluruh Indonesia tidak perlu lagi khawatir apabila kartu SIM fisik mereka tertinggal di rumah.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa SIM digital yang tersimpan di dalam smartphone ini telah dilengkapi dengan data identitas pemilik, nomor SIM, hingga masa berlaku.
Baca Juga: Sabu Masuk Ring 1 IKN, Dua Pengedar di Sepaku Diringkus Polres PPU
"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," kata Brigjen Pol Wibowo, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa (26/5).
Verifikasi Cepat dan Antisipasi Pemalsuan
Dijelaskannya, saat terjadi pemeriksaan atau razia di jalan raya, pengendara kini cukup membuka aplikasi dan menunjukkan QR code atau barcode yang tertera pada layar ponsel. Petugas di lapangan kemudian akan memindai kode dinamis dan terenkripsi tersebut menggunakan perangkat khusus secara real-time.
Dikatakannya pula, bahwa sistem berbasis data terpusat ini diklaim mampu mempersempit ruang gerak pemalsuan dokumen. Sebab, keabsahan dokumen tidak lagi bergantung pada fisik kartu, melainkan langsung pada server pusat Polri.
Baca Juga: Tak Kuat Jalani Vonis Seumur Hidup, Brigadir AKS Nekat Coba Kabur dari Lapas Palangka Raya
Ke depan, katanya, SIM digital ini juga akan diintegrasikan dengan berbagai layanan penunjang lainnya, seperti perpanjangan SIM secara online, notifikasi otomatis masa berlaku SIM, sistem tilang elektronik (ETLE,) akses data kendaraan dan identitas pengemudi.
Cara Mengaktifkan SIM Digital
Bagi warga Kaltim yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, langkah-langkahnya cukup mudah. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui smartphone. Selanjutnya, registrasi akun dan lakukan pendaftaran akun dan verifikasi identitas.
Berikutnya, hubungkan data atau integrasikan data SIM fisik Anda ke dalam aplikasi. Kemudian, siap digunakan setelah verifikasi selesai, SIM digital beserta QR code dinamis akan langsung muncul dan siap digunakan.
Baca Juga: Gara-Gara Mahasiswa Terima Beasiswa Ganda, Program Gratispol Kaltim Lebih Bayar Rp 1,05 Miliar
Imbauan: Tetap Bawa SIM Fisik
Meski teknologi ini sudah mulai diperkenalkan, Korlantas Polri menegaskan bahwa penerapan SIM digital masih dilakukan secara bertahap. Hal ini dikarenakan Polri masih mematangkan kesiapan infrastruktur penunjang serta regulasi di seluruh wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak langsung meninggalkan SIM fisik mereka di rumah. "Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," kata Wibowo.(*)
Editor : Thomas Priyandoko