Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sebut Masyarakat Minang ‘Barbar’, Abu Janda Resmi Dilaporkan IKM ke Bareskrim Polri

Ari Arief • Rabu, 27 Mei 2026 | 16:01 WIB
ABU JANDA DILAPORKAN: Ikatan Keluarga Minang (IKN) melaporkan Abu Janda ke Mabes Polri setelah pemilik nama lengkap Permadi Arya itu menyebut Sumbar barbar dalam media sosial.(lp6)
ABU JANDA DILAPORKAN: Ikatan Keluarga Minang (IKN) melaporkan Abu Janda ke Mabes Polri setelah pemilik nama lengkap Permadi Arya itu menyebut Sumbar barbar dalam media sosial.(lp6)

KALTIMPOST.ID,JAKARTA– Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi mengambil langkah hukum terhadap pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang dinilai telah mengusik ketenangan masyarakat etnis Minangkabau.

Laporan resmi tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026. Dalam pelaporan ini, Abu Janda dibidik menggunakan pasal dalam kitab undang-undang terbaru, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan respons langsung atas pernyataan Abu Janda yang dinilai sangat mencederai masyarakat Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga: Oase Hijau di Tengah Deru IKN, Kisah Agus Setiawan, Pejuang Lingkungan PPU

"Kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara Permadi Arya alias Abu Janda," kata Defrizal usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/5).

Defrizal mengungkapkan, ucapan yang dipersoalkan tersebut diduga disampaikan Abu Janda saat berada di luar negeri. "Adapun dasar laporan ini adalah terhadap pidato yang diduga dilakukan di depan suatu tempat ibadah di luar negeri, kemungkinan besar di Philadelphia, Amerika Serikat," jelasnya.

Dalam video yang beredar, Abu Janda secara gamblang menyebut wilayah Sumbar sebagai daerah yang intoleran dan melabeli masyarakatnya dengan kata "barbar". Pihak IKM merasa sebutan tersebut merupakan penghinaan yang sangat serius.

Baca Juga: Harga Cabai Merah Keriting di PPU Melonjak Tajam, Komoditas Lain Relatif Stabil, Apa Saja?

"Di situ disebutkan bahwa daerah yang intoleran itu Sumbar, Jabar. Disebut ada 'barbar' di belakangnya, dianggap seolah orang di sana itu orang barbar. Padahal menurut KBBI, arti barbar itu jelas, yaitu tidak beradab, kejam, dan tidak berperadaban," kata Defrizal.

Sebagai barang bukti, pengurus DPP IKM telah menyerahkan rekaman video yang diunggah oleh salah satu akun media sosial ke penyidik Bareskrim. "Adapun bukti-bukti yang kita bawa itu salah satunya adanya video di akun TikTok atas nama Penghaharapan Kekal," ujarnya.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)

Editor : Thomas Priyandoko
#barbar #lapor #sumbar #ikm #abu janda