Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

PNS Sakit Menahun Bisa Diberhentikan Hormat, Ternyata Tetap Dapat Hak Ini

Dwi Puspitarini • Kamis, 28 Mei 2026 | 17:54 WIB
Ilustrasi seorang PNS yang sakit menahun dan diberhentikan secara hormat.
Ilustrasi seorang PNS yang sakit menahun dan diberhentikan secara hormat.

KALTIMPOST.ID - PNS yang mengalami sakit menahun ternyata tidak otomatis kehilangan seluruh hak kepegawaiannya. Dalam aturan terbaru BKN, pegawai yang tak lagi mampu bekerja karena kondisi kesehatan tetap mendapat perlindungan dari negara.

Ketentuan mengenai PNS sakit menahun itu diatur dalam Lampiran Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021. Aturan tersebut menjelaskan mekanisme cuti sakit hingga kemungkinan pemberhentian hormat apabila pegawai tidak lagi dapat menjalankan tugas kedinasan.

Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa ASN yang mengalami sakit berkepanjangan tetap diperlakukan secara manusiawi. Bahkan, PNS yang diberhentikan hormat karena alasan kesehatan masih berhak menerima uang tunggu sebagai bentuk perlindungan ekonomi.

Baca Juga: PNS Sakit Lebih dari 1 Hari Wajib Ajukan Cuti Tertulis, Tidak Cukup Hanya Lapor Atasan

PNS Sakit Menahun Bisa Diberhentikan Hormat

Dalam aturan BKN dijelaskan, pemberhentian hormat dapat dilakukan setelah pegawai menjalani pemeriksaan kesehatan akhir. Jika hasil pemeriksaan menyatakan kondisi penyakit belum sembuh dan menghambat pekerjaan, maka status kepegawaiannya bisa dihentikan secara hormat.

Kebijakan ini berbeda dengan pemberhentian akibat pelanggaran disiplin atau kasus hukum. Pemerintah menegaskan bahwa pemberhentian karena sakit dilakukan sebagai langkah administratif, bukan bentuk hukuman kepada pegawai.

Karena itu, hak-hak dasar ASN tetap diperhatikan agar pegawai dan keluarganya tidak langsung kehilangan kepastian ekonomi di tengah kondisi kesehatan yang sulit.

Tetap Mendapat Uang Tunggu dari Negara

Salah satu hak yang diberikan kepada PNS sakit menahun adalah uang tunggu. Dana tersebut diberikan kepada pegawai yang diberhentikan hormat akibat kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan lagi untuk bekerja aktif.

Baca Juga: Bukan Cuma Gaji Pokok, Ini Rincian THP PNS 2026 yang yang Dibawa Pulang

Kebijakan uang tunggu menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian ASN selama menjalankan tugas pelayanan publik. Pemerintah ingin memastikan pegawai yang jatuh sakit tetap memperoleh perlindungan sosial dari negara.

Selain membantu kebutuhan ekonomi keluarga, uang tunggu juga menjadi jaring pengaman agar pegawai tidak kehilangan seluruh sumber penghidupan secara mendadak.

Negara Tetap Hadir untuk ASN yang Sakit

Aturan ini menunjukkan bahwa sistem kepegawaian nasional tidak hanya menekankan profesionalisme, tetapi juga sisi kemanusiaan. Negara tetap hadir ketika pegawai menghadapi masa sulit akibat penyakit berkepanjangan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin menjaga martabat dan hak keperdataan ASN meski tidak lagi aktif bekerja. Dengan begitu, pemberhentian hormat karena sakit diposisikan sebagai perlindungan administratif yang tetap menghargai pengabdian pegawai negara.***

Editor : Dwi Puspitarini
#PNS sakit menahun #pemberhentian hormat PNS #asn #pns #bkn