Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

TPG Guru Non ASN Tidak Sama, Ini Alasan Ada yang Cair Rp1,9 Juta dan Rp1,8 Juta

Dwi Puspitarini • Kamis, 28 Mei 2026 | 18:47 WIB
Ilustrasi seorang guru melihat ponsel dan TPG telah cair.
Ilustrasi seorang guru melihat ponsel dan TPG telah cair.

KALTIMPOST.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru Non ASN kembali menjadi perhatian karena adanya perbedaan nominal yang diterima oleh sebagian guru. Ada guru yang menerima TPG sebesar Rp1,9 juta, sementara lainnya hanya sekitar Rp1,8 juta per bulan. Perbedaan tersebut bukan disebabkan kesalahan sistem pencairan, melainkan berkaitan dengan status administrasi perpajakan, terutama kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pembaruan data pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Secara aturan, pemerintah menetapkan besaran TPG bagi guru Non ASN tanpa SK Inpassing sebesar Rp2.000.000 setiap bulan. Namun dana tersebut tidak diterima penuh karena terdapat potongan pajak yang harus ditanggung penerima tunjangan. Besaran pajak yang dipotong ternyata berbeda pada setiap guru, sehingga nominal akhir yang diterima pun tidak sama.

Baca Juga: Purbaya Sebut Dirinya Mirip Nabi Yusuf: “Kayak Saya Rupanya”, Usai Dengar Khutbah Idul Adha

Penyebab Guru Non ASN Menerima TPG Rp1,9 Juta

Guru Non ASN yang menerima TPG sekitar Rp1,9 juta umumnya sudah memiliki NPWP dan memastikan data tersebut telah diperbarui di Dapodik. Dengan status administrasi yang lengkap, tarif pajak yang dikenakan menjadi lebih rendah dibanding guru yang belum memiliki NPWP.

Potongan pajak untuk guru yang memiliki NPWP biasanya sekitar 5 persen dari total tunjangan profesi. Karena potongan lebih kecil, nominal bersih yang diterima guru menjadi lebih besar. Kondisi ini membuat banyak guru yang telah melengkapi data perpajakan menerima TPG mendekati Rp1,9 juta setiap bulannya.

Keberadaan NPWP menjadi salah satu syarat penting dalam administrasi perpajakan penerima tunjangan pemerintah. Selain untuk kepentingan pajak, data tersebut juga digunakan dalam proses verifikasi pencairan dana oleh sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Perbedaan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 ASN 2026, Ini Perbedaan dan Manfaatnya

Kenapa Ada Guru yang Hanya Menerima TPG Rp1,8 Juta?

Sementara itu, guru Non ASN yang menerima TPG sekitar Rp1,8 juta biasanya belum memiliki NPWP atau belum memperbarui data NPWP di Dapodik. Akibatnya, sistem mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi dibanding penerima yang sudah memiliki NPWP.

Potongan pajak untuk guru tanpa NPWP umumnya sekitar 6 persen dari total TPG yang diterima. Selisih tarif pajak tersebut memang terlihat kecil, tetapi cukup memengaruhi jumlah akhir yang masuk ke rekening guru setiap bulan.

Dalam banyak kasus, guru sebenarnya sudah memiliki NPWP, namun data tersebut belum diperbarui di Dapodik. Jika kondisi ini terjadi, sistem tetap membaca status penerima sebagai belum memiliki NPWP sehingga potongan pajak yang dikenakan tetap lebih besar.

Karena itu, pembaruan data menjadi langkah penting agar guru dapat menerima tunjangan dengan nominal yang sesuai. Dapodik menjadi acuan utama pemerintah dalam proses administrasi pencairan TPG, termasuk dalam penentuan status perpajakan penerima tunjangan.

Baca Juga: Bukan Cuma Gaji Pokok, Ini Rincian THP PNS 2026 yang yang Dibawa Pulang

Selain memastikan kepemilikan NPWP, guru juga perlu memeriksa kembali apakah seluruh data pribadi dan administrasi di Dapodik sudah benar dan aktif. Kesalahan atau keterlambatan pembaruan data dapat berdampak pada proses pencairan maupun besaran tunjangan yang diterima.

Pemerintah sendiri terus mendorong guru Non ASN untuk memperbarui data administrasi secara berkala agar pencairan tunjangan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Dengan data yang lengkap, guru tidak hanya mempermudah proses pencairan TPG tetapi juga menghindari potongan pajak yang lebih tinggi.***

Editor : Dwi Puspitarini
#TPG Guru Non ASN #TPG kapan cair #TPG Guru Non ASN Tidak Sama #Pencairan TPG #Guru Non ASN