Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen Masih Berlaku! Cek Syarat dan Cara Dapatnya

Ilmidza • Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39 WIB
Ilustrasi tambah daya listrik.
Ilustrasi tambah daya listrik.

KALTIMPOST.ID, Program diskon tambah daya listrik PLN sebesar 50 persen masih bisa dimanfaatkan pelanggan yang ingin meningkatkan kapasitas listrik rumah maupun tempat usaha. Promo ini memberikan potongan biaya tambah daya sehingga pelanggan dapat memperoleh layanan listrik dengan tarif yang lebih hemat dibanding biaya normal.

Program tersebut berlaku untuk berbagai golongan tarif, baik pelanggan rumah tangga maupun bisnis. Pengajuan tambah daya dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile maupun saluran resmi yang disediakan PLN.

Namun, pelanggan yang ingin memperoleh potongan biaya ini wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya sudah terdaftar sebagai pelanggan PLN sebelum 1 Mei 2026 serta tidak memiliki tunggakan pembayaran listrik.

Selain itu, seluruh tagihan dan kewajiban pembayaran harus telah diselesaikan sebelum mengajukan penambahan daya. PLN juga menetapkan bahwa biaya tambah daya harus dibayar lunas dan tidak dapat dicicil.

Besaran biaya tambah daya yang dibayarkan tetap menyesuaikan dengan kapasitas daya awal dan daya tujuan pelanggan. Dengan adanya diskon 50 persen, nominal yang perlu dikeluarkan menjadi lebih ringan dibanding tarif reguler.

PLN mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan resmi saat mengajukan tambah daya guna menghindari pungutan liar maupun penipuan. Pelanggan juga disarankan mengecek syarat, biaya, serta masa berlaku promo sebelum melakukan pendaftaran melalui kanal resmi PLN.

Editor : Ilmidza
#diskon tambah daya listrik #Diskon Tambah Daya 50 Persen #diskon tambah daya