Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

80 Juta Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Medsos, Kaltim Perlu Perketat Pengawasan Digital

Ari Arief • Jumat, 29 Mei 2026 | 08:49 WIB

 

Ilustrasi Kaltim waspada terhadap kerawanan anak terpapar konten bernuansa seksual di internet.(generate ai)
Ilustrasi Kaltim waspada terhadap kerawanan anak terpapar konten bernuansa seksual di internet.(generate ai)

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Ruang digital kini menjadi ancaman nyata yang kian mencemaskan bagi generasi muda, termasuk di Kaltim. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membeberkan temuan terbaru yang mengejutkan sebanyak 50,3 persen atau separuh dari total sekitar 80 juta anak di Indonesia tercatat telah terpapar konten bernuansa seksual melalui media sosial.

Tidak hanya itu, data Komdigi juga menunjukkan bahwa 48 persen dari populasi anak tersebut pernah mengalami Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO). Fakta ini menjadi alarm keras bagi para orang tua, pendidik, dan pemangku kebijakan di Benua Etam—sebutan Kaltim—mengingat penetrasi internet di provinsi ini terus meningkat seiring pembangunan infrastruktur digital yang masif.

"Jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online," kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, dikutip dari laman resmi Komdigi, Jumat (29/5).

Baca Juga: Empat Hari Hilang di Hutan HPH Sepaku PPU, Seorang Pemburu Ditemukan Selamat Berkat Petunjuk Bungkus Mi

Menurut Alfreno, pesatnya perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru yang sangat kompleks. Kasus-kasus di dunia maya saat ini paling banyak menyasar kelompok usia rentan karena minimnya penyaringan. Di ruang digital, anak-anak dihadapkan pada dua risiko utama, yakni risiko konten dan risiko kontak.

Risiko konten merujuk pada situasi di mana anak secara mandiri mengakses atau disuguhi materi negatif. "Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apa pun itu. Mau negatif atau positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri," jelasnya.

Sementara itu, risiko kontak jauh lebih berbahaya karena melibatkan interaksi langsung dengan orang asing. Melalui media sosial atau platform digital lainnya, anak-anak rentan dimanipulasi, dicekoki pemahaman radikal, hingga menjadi korban pelecehan seksual.

Baca Juga: Dari Penonton Jadi Andalan Italia, Marco Bezzecchi Siap Kuasai Mugello

Merespons ancaman yang kian darurat ini, pemerintah telah menerbitkan regulasi anyar, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Alfreno menegaskan, aturan ini hadir bukan untuk mengekang kreativitas atau membatasi inovasi generasi muda, melainkan sebagai perisai hukum di ruang digital.

"Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi," ujarnya.

Baca Juga: Premier League Makin Dominan, Musim 2026/2027 Inggris Kirim Sembilan Klub ke Eropa

Dengan adanya PP TUNAS ini, implementasi di tingkat daerah seperti di kabupaten/kota se-Kaltim diharapkan dapat segera diperkuat. Kolaborasi antara Dinas Kominfo Kaltim, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat, serta komunitas literasi digital menjadi kunci utama agar ruang internet di Kaltim tetap aman dan ramah bagi anak.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#komdigi #seksual #anak #media sosial #kaltim