Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kriteria Penataan Guru Honorer hingga Desember 2026 Dimulai, Berikut Syarat Lengkapnya

Dwi Puspitarini • Jumat, 29 Mei 2026 | 11:54 WIB
Ilustrasi guru honorer. (Ist)
Ilustrasi guru honorer. (Ist)

KALTIMPOST.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan penataan guru honorer Non ASN terus dilakukan hingga Desember 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang memuat syarat resmi bagi guru honorer agar dapat masuk dalam program penataan.

Dalam aturan tersebut, guru honorer wajib memenuhi tiga kriteria utama, yaitu terdata di Dapodik hingga 31 Desember 2024, masih aktif mengajar, dan bertugas di sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi tenaga honorer di sektor pendidikan karena berkaitan dengan kejelasan status dan penataan tenaga pengajar di sekolah negeri. Pemerintah menegaskan bahwa data guru honorer akan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan agar proses penataan berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.

Baca Juga: BKN Tegaskan Guru Honorer Belum Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS, Ini Alasannya

Guru Honorer Wajib Terdaftar di Dapodik

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi guru honorer adalah sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan atau Dapodik paling lambat 31 Desember 2024. Pendataan ini menjadi dasar pemerintah dalam melakukan verifikasi tenaga honorer yang memenuhi syarat penataan hingga akhir 2026.

Dapodik selama ini menjadi sistem utama yang digunakan pemerintah untuk menghimpun data pendidikan nasional, termasuk data guru, sekolah, dan peserta didik. Karena itu, guru honorer yang tidak tercatat dalam sistem tersebut berpotensi tidak masuk dalam proses penataan yang sedang dijalankan pemerintah.

Selain sebagai basis data nasional, Dapodik juga digunakan untuk memastikan bahwa guru yang terdaftar benar-benar aktif dan memiliki penugasan resmi di sekolah. Pemerintah daerah dan sekolah diminta memastikan data guru honorer diperbarui secara berkala agar tidak terjadi perbedaan data saat proses verifikasi dilakukan.

Baca Juga: TPG Guru Non ASN Tidak Sama, Ini Alasan Ada yang Cair Rp1,9 Juta dan Rp1,8 Juta

Guru Harus Masih Aktif Mengajar di Sekolah Negeri

Selain terdaftar di Dapodik, guru honorer juga wajib masih aktif mengajar hingga saat ini. Keaktifan mengajar menjadi indikator penting bahwa tenaga honorer tersebut masih menjalankan tugas pendidikan secara langsung di sekolah.

Pemerintah menilai syarat ini diperlukan agar penataan benar-benar menyasar guru yang masih berkontribusi dalam kegiatan belajar mengajar. Guru honorer yang sudah tidak aktif atau tidak lagi menjalankan tugas di sekolah dipastikan tidak masuk dalam prioritas penataan hingga Desember 2026.

Kriteria berikutnya adalah guru honorer harus bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau sekolah negeri. Penataan ini difokuskan bagi guru yang bekerja di lingkungan pendidikan formal milik pemerintah, bukan sekolah swasta.

Dengan adanya ketentuan tersebut, pemerintah berharap proses penataan tenaga honorer dapat berjalan lebih jelas dan terarah. Guru honorer juga diimbau untuk memastikan seluruh data dan status keaktifannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terkendala dalam proses penataan.

Berikut tiga syarat utama guru honorer yang masuk penataan hingga Desember 2026:

1.    Terdaftar di Dapodik paling lambat 31 Desember 2024.

2.    Masih aktif melaksanakan tugas mengajar.

3.    Bertugas di sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan tenaga pendidikan secara nasional. Dengan sistem pendataan yang lebih rapi, diharapkan status dan kebutuhan tenaga pengajar di sekolah negeri dapat lebih terukur sehingga kualitas pendidikan juga semakin meningkat.***

Editor : Dwi Puspitarini
#dapodik #Guru Non ASN #guru honorer