KALTIMPOST.ID, Harapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu mulai menemukan titik terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dijadwalkan menggelar audiensi dengan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia pada 3 Juni 2026 di Jakarta.
Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengatakan audiensi tersebut akan membahas peralihan status PPPK Paruh Waktu serta skema penggajian dari APBN.
“Kami dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk audensi membahas peralihan status PPPK PW ke PPPK dengan penggajian dari APBN,” kata Rini, Kamis (28/5/2026).
Dalam pertemuan itu, pihaknya membawa tiga tuntutan utama. Pertama, memastikan pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu pada 2026. Kedua, memperjuangkan skema gaji yang ditanggung APBN. Ketiga, meminta PPPK Paruh Waktu yang belum dialihkan tetap menerima gaji minimal setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Baca Juga: PPPK 2025 Tak Terima Gaji ke-13 Full 100 Persen, Begini Rumus Perhitungannya
“Gaji Paruh Waktu minimal UMK, karena banyak daerah yang gaji PPPK paruh waktunya sangat tidak layak bahkan ada yang Rp0,” ujarnya.
Sorotan terhadap rendahnya gaji PPPK Paruh Waktu sebelumnya juga disampaikan Ketua DPP Forum Honorer Non-K2 Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Sutrisno. Ia menyebut masih banyak tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu menerima penghasilan di bawah UMK.
“Sampai sekarang masih banyak teman-teman PPPK paruh waktu khususnya tendik yang digaji jauh di bawah UMK,” katanya.
Audiensi tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperjelas nasib PPPK Paruh Waktu, terutama terkait status kerja dan kesejahteraan pada 2026.
Editor : Ilmidza