Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Nasib Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu 2026 Masih Mengambang, Ternyata Ini Pemicunya

Dwi Puspitarini • Jumat, 29 Mei 2026 | 16:14 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK.

KALTIMPOST.ID - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian tunjangan dan penghasilan aparatur negara ternyata belum sepenuhnya membawa kabar bahagia, karena aturan tersebut masih menyisakan ketidakjelasan nasib terkait pencairan gaji ke-13 bagi pegawai PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah.

Ketiadaan klausul atau frasa yang menyebutkan kelompok paruh waktu secara tersurat dalam aturan baru ini menimbulkan keresahan yang masif. Akibatnya, muncul kekhawatiran besar bahwa kebijakan pencairan di tingkat regional akan berjalan timpang dan tidak merata karena diserahkan pada kemampuan keuangan serta tafsir masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga: Kabar Baik Untuk PPPK! Status Paruh Waktu Kini Bisa Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes Ulang

Celah Tafsir PP Nomor 9 Tahun 2026 dan Daftar Penerima Resmi

Keresahan yang melanda para tenaga PPPK Paruh Waktu berakar dari isi pasal dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 itu sendiri. Di dalam aturan yang menjadi payung hukum resmi untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026 ini, pemerintah sebenarnya sudah merinci kelompok yang berhak menerima.

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 2 dan Pasal 3, daftar aparatur negara yang sah dinyatakan sebagai penerima manfaat adalah:

·       Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS

·       Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

·       Prajurit TNI dan Anggota Polri

·       Pejabat Negara

·       Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tertentu

·       Pegawai non-ASN tertentu yang bertugas di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Meskipun daftar di atas sudah memuat kategori PPPK, absennya frasa "PPPK Paruh Waktu" secara spesifik membuat status mereka mengambang. Publik dan pemerintah daerah bingung apakah kelompok paruh waktu ini otomatis langsung termasuk ke dalam kategori umum PPPK atau justru membutuhkan regulasi turunan yang baru untuk bisa mencairkannya.

Baca Juga: Perbedaan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 ASN 2026, Ini Perbedaan dan Manfaatnya

Ancaman Ketimpangan Kebijakan Akibat Dilema Anggaran Daerah

Dampak nyata dari kekosongan tafsir ini langsung mengarah pada kondisi finansial pemerintah daerah yang beragam. Saat ini, banyak pemerintah daerah yang masih kesulitan mengatur anggaran rutin untuk membayar gaji tenaga PPPK yang sudah ada. Jika pemerintah pusat tidak segera mengeluarkan petunjuk teknis atau surat edaran yang tegas, maka keputusan pemberian gaji ke-13 bagi pegawai paruh waktu ini akan sangat bergantung pada kapasitas kas daerah masing-masing.

Kondisi tersebut rawan memicu ketidakadilan. Daerah dengan kondisi keuangan yang kuat kemungkinan besar berani mengambil langkah mandiri untuk tetap membayarkan hak tersebut. Sebaliknya, wilayah dengan anggaran yang terbatas diprediksi akan memilih aman dengan menunda atau bahkan tidak mencairkan uang tersebut, menggunakan alasan tidak adanya dasar hukum yang mengikat.

Kini, ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu hanya bisa berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan resmi demi terwujudnya keadilan dan perlindungan kesejahteraan yang setara.***

Editor : Dwi Puspitarini
#Nasib Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu 2026 #pns #PPPK Paruh Waktu #PP Nomor 9 Tahun 2026 #pppk