KALTIMPOST.ID, Jadi kabar gembira untuk pensiunan PNS di seluruh Indonesia. Sebab, PT Taspen telah memberikan kepastian mengenai tanggal resmi penyaluran gaji ke-13 tahun 2026.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai pencairan gaji ke-13 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Pada aturan tersebut, gaji ke-13 pensiunan PNS dijadwalkan cair pada Juni 2026.
Lewat platform akun Instagram, Taspen mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji tambahan ini.
Tanggal Transfer Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Dari unggahan resmi Taspen, pembayaran tersebut akan mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan ini, pensiunan PNS akan menerima gaji bulanan pada 1 Juni, lalu disusul pencairan gaji ke-13 mulai 2 Juni 2026.
Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Pensiunan PNS akan menerima komponen besaran gaji ke-13 sebesar penghasilan pensiun yang diterima dalam satu bulan.
Penyaluran dana di tahun 2026 ini akan dilakukan melalui 46 mitra bayar yang bekerja sama dengan Taspen di seluruh penjuru Indonesia.
Agar proses pencairan berjalan lancar dan dana masuk ke rekening dengan tepat, para pensiunan diingatkan untuk melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen setiap awal bulan.
Proses autentikasi ini cukup dilakukan dengan swafoto melalui ponsel untuk memastikan identitas penerima.
Pihak Taspen juga mengimbau kepada seluruh pensiunan PNS agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
Editor : Hernawati