KALTIMPOST.ID, Kabar baik datang bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN) serta purnawirawan TNI dan Polri. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap diberikan pada 2026 dengan jadwal pencairan mulai Juni. Kebijakan tersebut diharapkan membantu kebutuhan penerima, terutama pada pertengahan tahun.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan sebagai bagian dari dukungan pemerintah menjaga daya beli sekaligus melanjutkan kebijakan bantuan penghasilan tambahan yang rutin diberikan setiap tahun.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN akan disalurkan melalui PT Taspen, sedangkan purnawirawan TNI dan Polri melalui PT Asabri sesuai mekanisme yang berjalan selama ini. Penyaluran dilakukan langsung ke rekening penerima tanpa perlu pengajuan ulang.
PT Taspen juga memberi sinyal pencairan dapat dimulai paling cepat pada awal Juni 2026.
“PT Taspen mulai menyalurkan Gaji Ke-13 Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026,” demikian informasi yang disampaikan melalui kanal resmi Taspen.
Dengan jadwal tersebut, sebagian pensiunan berpotensi menerima gaji pensiun bulanan dan gaji ke-13 dalam waktu berdekatan pada awal Juni.
Berikut komponen gaji ke-13 pensiunan dan purnawirawan:
1. Pensiun Pokok
Komponen utama gaji ke-13 mengikuti besaran pensiun pokok yang diterima masing-masing penerima manfaat. Nilainya berbeda sesuai golongan dan masa pengabdian.
2. Tunjangan Keluarga
Selain pensiun pokok, penerima juga memperoleh tunjangan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Tunjangan Pangan dan Tambahan Penghasilan
Pemerintah turut memasukkan komponen tunjangan lain yang melekat pada hak pensiun sehingga nominal yang diterima dapat berbeda antara satu penerima dengan lainnya.
Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 diberikan penuh dan pajaknya ditanggung negara sehingga tidak mengurangi hak penerima. Tambahan penghasilan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan rumah tangga sekaligus menunjang biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Editor : Ilmidza