KALTIMPOST.ID, Pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian menjelang pertengahan 2026. Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga PPPK paruh waktu juga menjadi sorotan terkait besaran yang akan diterima.
Meski sama-sama memperoleh hak gaji ke-13, komponen pembayaran untuk masing-masing kategori ASN ternyata tidak sepenuhnya sama. Perbedaan terutama terlihat pada sistem penggajian dan mekanisme perhitungan yang digunakan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, gaji ke-13 PNS umumnya terdiri atas gaji pokok beserta tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta komponen tambahan lain sesuai ketentuan instansi masing-masing.
Sementara itu, PPPK penuh waktu menerima komponen yang relatif serupa dengan penyesuaian berdasarkan status dan ketentuan kontrak kerja. Besaran yang diterima mengikuti golongan serta tunjangan yang melekat pada jabatan masing-masing.
Perbedaan lebih mencolok terdapat pada PPPK paruh waktu. Status ini tetap memiliki hak atas gaji ke-13, namun perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja dan beban kerja yang dijalani.
Artinya, PPPK paruh waktu yang belum bekerja penuh selama satu tahun atau memiliki skema kerja terbatas tidak menerima nominal yang sama dengan PPPK penuh waktu maupun PNS. Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan durasi kerja aktif dan penghasilan yang diterima selama masa penugasan.
Pemerintah menegaskan bahwa status paruh waktu tidak menghapus hak keuangan ASN. Namun, mekanisme proporsional diterapkan agar pembayaran tetap menyesuaikan masa kerja dan prinsip pengelolaan anggaran negara.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai siapa yang menerima gaji ke-13 lebih besar pada dasarnya bergantung pada status kepegawaian, golongan, tunjangan yang melekat, serta lama masa kerja masing-masing ASN.
Editor : Ilmidza