KALTIMPOST.ID, PT TASPEN (Persero) memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN mulai dilakukan pada 2 Juni 2026melalui jaringan 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penyaluran ini menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah mengenai pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan sesuai aturan yang berlaku.
TASPEN menegaskan proses pencairan dilakukan secara otomatis sehingga peserta tidak perlu mengajukan permohonan ataupun melakukan proses administrasi tambahan untuk menerima hak tersebut.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, mengatakan pembayaran gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian sekaligus penghargaan pemerintah kepada para pensiunan ASN atas masa pengabdiannya.
"Pembayaran gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada para pensiunan ASN," ujar Henra.
Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026 sesuai ketentuan pemerintah. Pembayaran tersebut juga dipastikan tidak dikenai potongan iuran maupun pajak penghasilan karena seluruh kewajiban pajak ditanggung negara.
TASPEN menjelaskan peserta yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat hanya memperoleh gaji ke-13 satu kali dengan nominal terbesar. Namun ketentuan berbeda berlaku bagi penerima pensiun yang juga memperoleh tunjangan janda atau duda karena kedua hak tersebut tetap dapat dibayarkan.
Sementara bagi ASN atau pejabat negara yang mulai memasuki masa pensiun sejak 1 Juni 2026, pembayaran gaji ke-13 tidak diproses melalui TASPEN melainkan melalui instansi tempat bekerja terakhir.
Untuk menjaga keamanan peserta, TASPEN juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan dan selalu memastikan informasi diperoleh dari kanal resmi.
Editor : Ilmidza