KALTIMPOST.ID, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan aturan kedisiplinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melarang aktivitas siaran langsung atau live di media sosial selama jam kerja. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok, kecuali jika aktivitas live dilakukan untuk kepentingan dinas atau menggunakan akun resmi pemerintah. Di luar itu, penggunaan media sosial yang mengganggu pekerjaan dianggap sebagai pelanggaran disiplin.
Kepala BKPSDM Kota Depok Endra menegaskan bahwa penggunaan media sosial secara pribadi di waktu kerja dapat berdampak pada menurunnya produktivitas serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap ASN diminta untuk lebih profesional dalam mengelola waktu kerja.
Ia juga menegaskan bahwa aturan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, ASN wajib menaati jam kerja dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan penerapan nilai dasar BerAKHLAK, termasuk profesionalisme, integritas, dan loyalitas dalam bekerja.
Meski ada pembatasan, Pemkot Depok tetap memperbolehkan ASN menggunakan media sosial selama tidak mengganggu tugas kedinasan. Media sosial juga dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi positif terkait program pemerintah.
Pemerintah Kota Depok berharap seluruh ASN dapat lebih disiplin, fokus pada pelayanan publik, serta menghindari aktivitas yang tidak berkaitan dengan pekerjaan selama jam kerja berlangsung.
Editor : Ilmidza