KALTIMPOST.ID, Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menggunakan sistem desil sebagai acuan dalam menentukan penerima bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026. Sistem ini dipakai untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan yang tercatat dalam data nasional.
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengetahui posisi desil mereka yang menjadi salah satu indikator kelayakan menerima bantuan. Informasi ini bisa diakses secara daring melalui layanan resmi Kemensos, baik situs maupun aplikasi Cek Bansos.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Setelah itu, sistem akan menampilkan data terkait kategori desil serta status kepesertaan bantuan sosial.
Proses pengecekan dilakukan secara online dengan langkah sederhana, mulai dari membuka laman resmi Kemensos, memasukkan NIK 16 digit, mengisi kode verifikasi, hingga menekan tombol pencarian data. Hasilnya akan menampilkan informasi lengkap mengenai status penerima dan kelompok desil.
Dalam sistem ini, desil dibagi menjadi beberapa tingkatan berdasarkan kondisi ekonomi rumah tangga. Kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah berada pada desil awal dan umumnya menjadi prioritas penerima program bantuan seperti PKH dan BPNT.
Kementerian Sosial menjelaskan bahwa data desil diperoleh dari sistem data terpadu sosial ekonomi nasional yang terus diperbarui secara berkala. Hal ini membuat status penerima bansos bisa berubah mengikuti kondisi ekonomi terbaru masyarakat.
Dengan penerapan sistem ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran, transparan, dan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Editor : Ilmidza