Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Anggota TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Ari Arief • Rabu, 3 Juni 2026 | 11:40 WIB
SIDANG AIR KERAS: Empat anggota TNI yang menyiram air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, saat menjalani persidangan.(ist)
SIDANG AIR KERAS: Empat anggota TNI yang menyiram air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, saat menjalani persidangan.(ist)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dalam amar tuntutannya, Oditur menilai keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.

"Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," ujar Oditur saat membacakan tuntutan.

Baca Juga: Penjelasan Kejagung soal Penggeledahan Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot

Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, Letnan Satu Sami Lakka. Oditur menyatakan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kronologi Penyiraman di Salemba

Berdasarkan surat tuntutan, aksi penyiraman ini terjadi setelah para terdakwa membuntuti korban hingga ke kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat. Saat berada di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, sepeda motor yang dikendarai Terdakwa I dan Terdakwa II berputar arah menghampiri korban.

Baca Juga: Kantor Badan Gizi Nasional Dijaga Ketat TNI, Pegawai Tertahan di Luar Gedung, Ada Apa?

Saat berpapasan, Terdakwa I langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke tubuh Andrie Yunus. Akibat siraman tersebut, korban mengalami luka bakar serius di kulitnya dan sempat ditolong oleh warga sekitar sebelum akhirnya kembali ke Mess KontraS.

Motif Sakit Hati Terungkap

Sebelumnya dalam persidangan, terungkap bahwa motif di balik aksi nekat ini dipicu oleh rasa sakit hati dan emosi para terdakwa. Hal itu terjadi setelah mereka melihat rekaman video Andrie Yunus yang menerobos dan menginterupsi jalannya rapat tertutup pembahasan revisi RUU TNI di Hotel Fairmont beberapa waktu lalu. Para terdakwa menilai aksi sang aktivis arogan dan tidak memiliki sopan santun.

Setelah pembacaan tuntutan ini, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 4 Juni 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa maupun tim penasihat hukum mereka.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#aktivis KontraS #hukuman #tni