KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026) sore. Penahanan dilakukan setelah penyidik sebelumnya menggeledah kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan di kompleks Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Dadan terlihat keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Mantan Kepala BGN itu kemudian digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan penyidik. Selama proses tersebut, Dadan tidak memberikan komentar kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Hingga Rabu malam, Kejagung belum mengungkap secara resmi perkara yang melatarbelakangi penahanan tersebut. Keterangan lebih lanjut dijadwalkan disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Sebelumnya, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan itu berlangsung pada Rabu pagi, sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan BGN.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN," ujarnya.
Penahanan Dadan Hindayana dan penggeledahan kantor BGN menjadi perhatian publik karena terjadi tidak lama setelah pergantian kepemimpinan di lembaga yang bertanggung jawab menjalankan berbagai program gizi nasional tersebut.
Sementara itu, pemerintah telah menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru untuk melanjutkan pelaksanaan program-program strategis lembaga tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Kejagung terkait perkara yang sedang ditangani serta status hukum mantan Kepala BGN tersebut.(*)
Editor : Thomas Priyandoko