Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Aturan Masa Berlaku SIM Digugat ke MK, Jutaan Pengendara di Kaltim Berpotensi Terdampak

Ari Arief • Kamis, 4 Juni 2026 | 15:42 WIB
Ilustrasi lima mahasiswa Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya menggugat SIM ke MK.(generate AI)
Ilustrasi lima mahasiswa Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya menggugat SIM ke MK.(generate AI)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Polemik mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia memasuki babak baru. Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar masa berlaku SIM yang saat ini dibatasi lima tahun diubah menjadi seumur hidup.

Permohonan yang diajukan oleh Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, dan Sandy Rahmat Ramadhan ini telah resmi terdaftar di MK dengan nomor perkara 183/PUU-XXIV/2026.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Bekas Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,6 Tahun Penjara

Objek yang digugat adalah Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut mengatur bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. "Kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun telah menimbulkan beban administratif dan biaya tambahan bagi masyarakat, tanpa memberikan manfaat yang sebanding," tulis para pemohon dalam berkas perkaranya.

Dalam argumentasinya, kelima mahasiswa tersebut menilai bahwa kompetensi mengemudi seseorang bersifat permanen setelah dinyatakan lulus ujian teori dan praktik. Mereka mengibaratkan SIM layaknya ijazah atau gelar pendidikan yang tidak memiliki kedaluwarsa.

Baca Juga: 10 Daftar Dosa Dadan Hindayana Versi Kejagung, dari Yayasan Titipan hingga Pengadaan 21.801 Motor Listrik

Mereka juga mengkritik proses perpanjangan SIM yang mewajibkan tes kesehatan dan psikologi, yang dalam praktiknya kerap dinilai hanya menjadi formalitas demi memungut biaya dari masyarakat. Beban biaya ini dianggap tidak adil, terutama bagi pengendara yang memiliki rekam jejak bersih dan tidak pernah melanggar hukum.

Sebagai gantinya, para pemohon mengusulkan agar evaluasi kelayakan mengemudi hanya dilakukan secara kasuistis. Misalnya, bagi pengendara yang terlibat kecelakaan serius, melakukan pelanggaran lalu lintas berat, atau mengalami penurunan kondisi medis secara drastis.

Baca Juga: Badai OTT di Imigrasi! KPK Tetapkan Wamen Silmy Karim dan 7 Pejabat Teras Jadi Tersangka Korupsi

Saat ini, Mahkamah Konstitusi masih memproses permohonan tersebut untuk tahap persidangan awal. Jika gugatan ini dikabulkan, putusan MK dipastikan akan membawa perubahan besar bagi jutaan pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, termasuk di Kaltim.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#mk #mahasiswa #sim #gugat #untag