KALTIMPOST.ID - Penyaluran bantuan sosial Tahap II resmi bergulir bulan ini. Namun, ada peringatan penting bagi Anda warga prasejahtera untuk segera melakukan cek status penerima guna memastikan alokasi dana bansos Kemensos Juni 2026 Anda aman dan tidak hangus akibat sistem penyaringan baru.
Pasalnya, Kementerian Sosial kini memperketat seleksi para penerima PKH dan BPNT menggunakan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh BPS. Langkah berbenah ini diumumkan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), yang membeberkan fakta mengejutkan bahwa hampir separuh atau sekitar 45 persen penerima manfaat sebelumnya ternyata terindikasi sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan ekonomi dari negara.
Agar tidak kecele saat mendatangi tempat pencairan, masyarakat diimbau proaktif memantau data diri secara digital. Akses cepat bisa dilakukan secara mandiri melalui HP dengan mengunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id milik pemerintah.
Rincian Nominal Bantuan PKH & BPNT Juni 2026
Pencairan kali ini merupakan rapel tiga bulan sekaligus untuk periode April, Mei, dan Juni 2026. Berikut adalah rincian uang tunai yang akan diterima oleh masyarakat berdasarkan kategori programnya:
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan bersyarat untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga miskin.
- Ibu hamil atau masa nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
- Siswa SD atau sederajat: Rp225.000
- Siswa SMP atau sederajat: Rp375.000
- Siswa SMA atau sederajat: Rp500.000
- Lansia (usia 60 tahun ke atas): Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) / Program Sembako
Masyarakat menerima akumulasi saldo elektronik sebesar Rp600.000 (rapel 3 bulan) yang dicairkan via Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk dibelanjakan pangan pokok di agen resmi.
Pembagian Kelompok Desil: Siapa yang Diprioritaskan?
Mulai tahun ini, pemerintah mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi sistem desil. Hanya warga yang masuk ke dalam Desil 1 hingga Desil 4 yang berhak diprioritaskan menerima bantuan sosial:
Desil 1: Kelompok masyarakat sangat miskin (Prioritas Utama).
Desil 2: Kelompok masyarakat miskin.
Desil 3: Kelompok masyarakat hampir miskin.
Desil 4: Kelompok masyarakat rentan miskin.
Bagi masyarakat yang terdata masuk ke dalam Desil 5 hingga Desil 10, otomatis dicoret dari daftar prioritas bantuan karena dinilai sudah memiliki kemandirian ekonomi yang mumpuni.
Syarat Mutlak Menjadi Penerima Bansos Kemensos 2026
Untuk memastikan bantuan ini tidak salah sasaran, penerima manfaat wajib memenuhi 5 kriteria dasar berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) sah, dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
2. Terdaftar aktif di dalam database DTSEN.
3. Berada di dalam kelompok ekonomi rendah (Desil 1 sampai Desil 4).
4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta tidak aktif sebagai anggota TNI maupun Polri.
5. Tidak sedang terdaftar sebagai penerima program bantuan sosial sejenis lainnya dari pemerintah pusat.
Panduan Cek Status Penerima Lewat HP (Situs & Aplikasi)
Masyarakat bisa memanfaatkan ponsel pintar masing-masing untuk melihat apakah namanya masih terdaftar atau sudah tereliminasi dari sistem:
· Melalui Website Resmi Kemensos:
1. Buka browser di HP dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih data wilayah tinggal Anda (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan) sesuai KTP.
3. Ketikkan nama lengkap Anda sesuai identitas resmi KTP.
4. Salin kode karakter unik (captcha) yang tertera pada layar ke kolom konfirmasi.
5. Klik tombol "Cari Data", lalu tunggu sistem menampilkan status aktif penyaluran Anda.
· Melalui Aplikasi Resmi: Masyarakat juga bisa mengunduh secara gratis Aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store demi akses pencarian yang lebih praktis dan berkala.
Jalur Distribusi: Transfer Bank & Layanan Antar Rumah
Proses pencairan dana bantuan sosial di lapangan dilakukan melalui dua skema utama untuk memudahkan mobilitas warga:
Bank Himbara: Meliputi BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN untuk penarikan mandiri.
PT Pos Indonesia: Khusus dialokasikan bagi kelompok masyarakat dengan keterbatasan tertentu, yaitu:
1. Lansia nonproduktif.
2. Penyandang disabilitas berat.
3. Mantan penderita penyakit kronis.
4. Masyarakat adat di daerah terpencil.
5. Warga di wilayah yang belum terjangkau akses perbankan.***
Editor : Dwi Puspitarini