KALTIMPOST.ID,SAMPIT–Kasus asusila mencoreng dunia pendidikan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Seorang oknum petugas keamanan (satpam) di salah satu SMP tega memerkosa seorang pelajar perempuan berulang kali di pos jaga sekolah selama dua tahun terakhir.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban menyita ponsel pelaku dan menemukan sejumlah foto tak senonoh.
Baca Juga: Viral Wanita Hamil Ditendang Preman di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap Kilat dalam 5 Jam
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengungkapkan, aksi bejat terakhir pelaku diketahui baru saja terjadi pada Mei 2026 lalu di lingkungan sekolah. Berawal dari kecurigaan terhadap gelagat anaknya, orang tua korban langsung berinisiatif melabrak pelaku.
"Kasus ini terbongkar bermula dari kecurigaan orang tua atas pengakuan korban. Kemudian orang tua korban mendatangi pelaku di rumahnya dan mengambil HP milik pelaku. Setelah dicek, ternyata ada bukti beberapa gambar tak senonoh. Dari situ orang tua korban langsung melapor ke polisi," kata AKP Edy Wiyoko, Jumat (5/6).
Baca Juga: Babak Baru Kasus Kiai Cabul di Jepara, Istri Tersangka Balik Laporkan Korban Atas Dugaan Perzinaan
Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, pelaku mengaku sudah memerkosa korban sebanyak empat kali sejak Februari 2024. Aksi biadab ini kali pertama dilakukan saat korban baru duduk di kelas 7 SMP, dan terus berlanjut hingga kini korban berada di kelas 8 atau menjelang kenaikan ke kelas 9.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan situasi sekolah yang sepi saat korban sedang menunggu jemputan orang tua sepulang sekolah. Pelaku kemudian menggiring korban ke dalam pos jaga. Tidak hanya melancarkan aksi bejatnya, pelaku juga mendokumentasikan perbuatannya dalam bentuk foto dan rekaman video menggunakan ponsel.
Baca Juga: Hati-Hati Didekati Wanita Cantik di Medsos, Sindikat Scammer Internasional Incar Korban
Saat korban berusaha melawan, oknum satpam tersebut langsung melontarkan ancaman agar korban tidak berteriak dan tidak mengadukan kejadian itu kepada siapa pun.
"Dari hasil pemeriksaan sementara dan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali di lokasi yang sama. Sementara ini mengaku empat kali selama dua tahun lebih," imbuhnya.
Dalam proses penyidikan, korps bhayangkara telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk seragam sekolah korban, pakaian saat kejadian, serta ponsel milik tersangka yang berisi konten pornografi korban.
Saat ini, oknum satpam tersebut telah dijebloskan ke tahanan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim. Atas perbuatannya yang mencoreng institusi sekolah tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara yang berat.(*)
Editor : Thomas Priyandoko